Pemerintah Kabupaten Kepahiang dihadapkan pada tantangan berat dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang didominasi oleh belanja pegawai. Dengan realisasi belanja pegawai yang mencapai 46 persen dari total APBD, Pemkab Kepahiang harus mencari solusi strategis agar tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Aturan tersebut mengamanatkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, sebuah target yang menimbulkan kekhawatiran tersendiri, terutama terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga non-ASN.
Menyadari potensi keresahan yang timbul akibat penerapan batas belanja pegawai yang ketat, Pemerintah Pusat telah memberikan kelonggaran berupa masa transisi atau relaksasi. Tujuannya adalah memberi waktu bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan tanpa harus mengambil langkah drastis seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Meski demikian, banyak pemerintah daerah masih diliputi kekhawatiran akan terancamnya posisi para pegawai, termasuk PPPK yang jumlahnya terus bertambah.
Namun, di tengah kekhawatiran tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepahiang memberikan jaminan bahwa kebijakan pusat tersebut tidak akan berujung pada perumahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd MH, menegaskan komitmen Pemkab untuk menjaga stabilitas kepegawaian. "Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, bahwa tidak akan ada PHK massal terhadap PPPK ini," ujar Dr. Hartono pada Minggu (21/6/2026). Ia menambahkan, "Dengan demikian Pemkab Kepahiang tidak bisa langsung menekan belanja pegawai di angka 30 persen diawal 2027 nanti."
Situasi ini memang menjadi dilema tersendiri bagi Pemkab Kepahiang. Tingginya porsi belanja pegawai yang mencapai 46 persen dari total APBD menjadi beban anggaran yang signifikan. Jika tidak dikelola dengan bijak, kondisi ini dapat mengganggu efektivitas program pembangunan daerah lainnya. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD menjadi acuan utama yang harus dipatuhi.
Masa transisi yang diberikan oleh pemerintah pusat menjadi momentum krusial bagi Pemkab Kepahiang untuk merancang strategi yang tepat. Dr. Hartono menjelaskan bahwa Pemkab Kepahiang tidak akan mengambil jalan pintas yang merugikan para pegawainya. Sebaliknya, mereka akan mengedepankan langkah-langkah adaptif dan inovatif untuk mencapai target efisiensi anggaran tanpa mengorbankan kesejahteraan PPPK dan ASN.
Salah satu strategi utama yang akan ditempuh adalah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan meningkatkan penerimaan dari berbagai sumber PAD, total APBD daerah akan mengalami peningkatan. Hal ini secara otomatis akan membuat persentase belanja pegawai menjadi lebih kecil, meskipun nilai nominal belanja pegawai tidak berkurang. Upaya peningkatan PAD ini mencakup berbagai sektor, mulai dari optimalisasi potensi pariwisata, pengelolaan sumber daya alam, hingga peningkatan efektivitas retribusi dan pajak daerah.
Selain itu, Pemkab Kepahiang juga akan melakukan evaluasi mendalam terhadap pos-pos belanja lain yang dianggap kurang prioritas. Hal ini mencakup belanja barang, jasa, dan modal. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi potensi penghematan yang dapat dialihkan untuk menutupi defisit belanja pegawai atau dialokasikan untuk program-program prioritas lainnya yang lebih mendesak. Evaluasi ini akan dilakukan secara cermat untuk memastikan bahwa pemotongan belanja tidak mengganggu pelayanan publik dan roda pemerintahan.
Lebih spesifik lagi, Dr. Hartono mengungkapkan bahwa Pemkab Kepahiang akan meninjau kembali berbagai jenis belanja pegawai yang dianggap bisa dikurangi tanpa mengurangi hak-hak dasar ASN. Salah satu yang menjadi fokus adalah pos perjalanan dinas. Anggaran perjalanan dinas yang cenderung besar akan dievaluasi secara ketat, termasuk kemungkinan pembatasan frekuensi atau penggantian dengan metode lain yang lebih efisien, seperti rapat virtual.
Evaluasi juga akan menyentuh pembiayaan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). TPP merupakan salah satu komponen belanja pegawai yang cukup besar. Pemkab Kepahiang akan mengkaji ulang skema pemberian TPP agar lebih proporsional dan berbasis kinerja, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas anggaran. Namun, kajian ini dipastikan akan tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan kesejahteraan pegawai.
Kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat ini memang memberikan ruang bernapas bagi daerah seperti Kepahiang. Namun, bukan berarti Pemkab bisa berpuas diri. Jangka waktu transisi yang diberikan harus dimanfaatkan secara maksimal untuk membangun fondasi anggaran yang lebih sehat dan berkelanjutan. Tantangan ini menjadi momentum bagi Pemkab Kepahiang untuk menunjukkan tata kelola keuangan yang baik, inovatif, dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh elemen masyarakat, termasuk para abdi negara.
Upaya Pemkab Kepahiang dalam menyeimbangkan kewajiban kepatuhan terhadap regulasi pusat dengan komitmen menjaga kesejahteraan PPPK dan ASN ini patut diapresiasi. Dengan strategi yang matang dan eksekusi yang tepat, diharapkan Kabupaten Kepahiang dapat melewati masa transisi ini dengan baik, memastikan stabilitas kepegawaian tetap terjaga, dan roda pembangunan daerah terus berjalan lancar tanpa terbebani oleh persoalan anggaran belanja pegawai. Keberhasilan dalam mengelola tantangan ini akan menjadi cerminan dari kemampuan adaptasi dan kepemimpinan yang visioner dari jajaran Pemerintah Kabupaten Kepahiang.











