Himpunan Peritel Seluruh Indonesia (Hippindo) menyuarakan kekecewaan mendalam atas penundaan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang yang beroperasi di platform perdagangan elektronik atau e-commerce. Keputusan pemerintah ini, menurut Hippindo, justru membuang kesempatan untuk menyamakan kedudukan antara pelaku usaha daring dan luring.
Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Ippen, dalam sebuah pernyataan pada Kamis (18/01/2024), mengungkapkan bahwa para pelaku usaha di ranah digital sebenarnya sudah siap dan bahkan telah menerima keputusan awal mengenai pungutan pajak tersebut. “Kami sudah siap bayar 11%,” tegasnya, merujuk pada tarif PPh yang sebelumnya akan dikenakan.
Ia menambahkan bahwa penundaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan pemerintah dan berpotensi menciptakan ketidakadilan yang berkelanjutan. “Seharusnya ini bisa jadi momen penyetaraan, tapi malah ditunda. Kami merasa kecewa sekali,” ujar Budihardjo.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memang berencana untuk menerapkan pemungutan PPh bagi pelaku usaha di platform e-commerce. Rencana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak dan memastikan semua jenis usaha berkontribusi secara adil terhadap pendapatan negara. Namun, setelah melalui berbagai pertimbangan dan masukan, pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi kebijakan tersebut.
Budihardjo Ippen menyayangkan keputusan penundaan tersebut karena menurutnya, para pedagang online sudah mulai beradaptasi dan memahami kewajiban perpajakan mereka. “Kita sudah mulai sosialisasi, sudah mulai edukasi, dan mereka (pedagang online) sudah mulai paham. Ini kan jadi sia-sia kalau ditunda lagi,” keluhnya.
Lebih lanjut, Hippindo berharap agar pemerintah dapat segera memberikan kepastian hukum dan jadwal implementasi yang jelas mengenai pemungutan pajak bagi pedagang online. Hal ini penting agar pelaku usaha dapat merencanakan strategi bisnis mereka dengan baik dan tidak ada lagi keraguan dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
