Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (26/12/2022), menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Permohonan tersebut terkait dengan permintaan ganti rugi yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
Hakim tunggal, Asiadi, menyatakan bahwa permohonan praperadilan mengenai ganti rugi tidak dapat diterima. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak dalam persidangan.
Sebelumnya, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan ini secara spesifik menyoroti permintaan ganti rugi atas dugaan penyitaan aset yang dianggap tidak sah. Roy Suryo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang di Kemenpora.
Dalam amar putusannya, Hakim Asiadi menjelaskan bahwa praperadilan pada dasarnya bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan. Namun, permohonan ganti rugi, menurut hakim, tidak termasuk dalam objek yang dapat diperiksa melalui mekanisme praperadilan.
“Maka, terhadap pokok permohonan pemohon mengenai ganti rugi, berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHAP, kami menyatakan tidak dapat diterima,” ujar Hakim Asiadi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim juga menambahkan bahwa apabila Roy Suryo ingin mengajukan gugatan ganti rugi, hal tersebut dapat dilakukan melalui gugatan perdata di pengadilan yang berwenang. Mekanisme praperadilan dinilai tidak tepat untuk menyelesaikan sengketa mengenai ganti rugi.
Sementara itu, KPK melalui juru bicaranya, Ali Fikri, menyambut baik putusan hakim tersebut. “Kami tentu menghormati dan mengapresiasi putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim,” kata Ali Fikri. Ia menegaskan bahwa KPK akan terus memproses hukum kasus yang menjerat Roy Suryo sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Roy Suryo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI di Kemenpora tahun 2014. Ia diduga telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini telah bergulir cukup lama dan menarik perhatian publik.
