Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui hakim tunggal I Ketut Darpawan, pada hari ini, Rabu (21/12/2022), menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Permohonan ini diajukan terkait dengan upaya Roy Suryo untuk menuntut ganti rugi.
Keputusan hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo mengenai tuntutan ganti rugi tersebut tidak dapat diterima. Hal ini disampaikan langsung oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan dengan tujuan menuntut ganti rugi. Namun, berdasarkan pertimbangan hakim, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Hakim I Ketut Darpawan dalam amar putusannya menyatakan bahwa pokok perkara praperadilan yang diajukan tidak dapat diterima.
Praperadilan merupakan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta mengenai ganti rugi terhadap orang yang mengalami penangkapan dan/atau penahanan atau keberatan dengan penangkapan dan/atau penahanan. Dalam kasus ini, fokus praperadilan Roy Suryo adalah pada aspek ganti rugi.
Meskipun motif dan detail lengkap dari tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Roy Suryo tidak diuraikan secara rinci dalam konteks putusan praperadilan ini, penolakan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengindikasikan bahwa ada dasar hukum atau prosedural yang tidak terpenuhi dalam pengajuan permohonan tersebut.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, upaya Roy Suryo untuk mendapatkan ganti rugi melalui jalur praperadilan dinyatakan gugur. Keputusan ini mengakhiri proses praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo di PN Jakarta Selatan terkait isu ganti rugi.
