Thursday, 6 August 2026
BREAKING
POLITIK

Status Tersangka Korupsi Rp1,9 M Gugur Setelah Polisi Menang Praperadilan

Oleh Danu Ilham August 6, 2026 58 minutes lalu 0 komentar

Pengadilan Negeri Rantauprapat hari ini, Selasa (16/1/2024), mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bripka Yasir Mukhtadi Lubis. Putusan ini secara otomatis menggugurkan status tersangka korupsi senilai Rp1,9 miliar yang sebelumnya disematkan kepadanya.

Hakim tunggal yang memimpin sidang, Nelson, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Bripka Yasir Mukhtadi Lubis tidak sah. Keputusan ini diambil setelah menimbang seluruh bukti dan argumen yang disampaikan dalam persidangan.

Dalam amar putusannya, hakim Nelson menyatakan, “Menimbang bahwa penetapan tersangka terhadap Bripka Yasir Mukhtadi Lubis tidak sah.” Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa proses hukum yang berujung pada penetapan tersangka tidak sesuai dengan koridor yang berlaku.

Putusan praperadilan ini merupakan kemenangan bagi Bripka Yasir Mukhtadi Lubis. Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar. Kasus ini sendiri ditangani oleh Polda Sumatera Utara.

Kuasa hukum Bripka Yasir Mukhtadi Lubis, Ronal Sinaga, menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut. “Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas putusan yang telah diberikan oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat,” ujarnya usai persidangan.

Ronal Sinaga juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan. “Yang terpenting adalah klien kami yang bernama Bripka Yasir Mukhtadi Lubis tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ronal Sinaga mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah berupaya mengungkap kasus ini, namun ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses penetapan tersangka. “Kita berharap ke depannya aparat penegak hukum dalam menetapkan tersangka agar lebih berhati-hati,” pintanya.

Dengan gugurnya status tersangka, Bripka Yasir Mukhtadi Lubis kini terbebas dari jeratan hukum terkait kasus korupsi Rp1,9 miliar tersebut. Putusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam menjalankan proses penegakan hukum.

Bagikan: Facebook X WhatsApp