Wednesday, 5 August 2026
BREAKING
POLITIK

Kapolri Tegaskan Pergantian Kapolda adalah Kewenangan Presiden

Oleh Danu Ilham August 5, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kewenangan untuk melakukan pergantian pimpinan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk posisi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan oleh Jenderal Listyo Sigit menanggapi isu mengenai adanya surat perwira tinggi (Surpres) yang beredar terkait pergantian sejumlah Kapolda. Ia menjelaskan bahwa proses mutasi dan promosi jabatan di tingkat strategis Polri memang selalu melibatkan persetujuan dari Presiden.

“Pergantian di lingkungan Polri, terutama untuk posisi-posisi strategis seperti Kapolda, itu adalah kewenangan Bapak Presiden. Jadi, kalau ada isu terkait Surpres, itu adalah bagian dari proses yang memang harus melalui persetujuan beliau,” ujar Kapolri Listyo Sigit di Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa setiap keputusan mengenai rotasi jabatan di institusi Polri, khususnya untuk pejabat tinggi, akan selalu mengacu pada kebutuhan organisasi dan pertimbangan dari Presiden. Hal ini merupakan prosedur standar yang berlaku dalam manajemen sumber daya manusia di Polri.

“Kita bekerja sesuai dengan prosedur yang ada, dan semua keputusan penting terkait mutasi pejabat tinggi Polri akan selalu dikomunikasikan dan mendapatkan persetujuan dari Presiden,” tambahnya.

Kapolri mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya. Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap pengambilan keputusan di Polri, termasuk dalam urusan mutasi jabatan.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai adanya surat yang diduga berasal dari perwira tinggi Polri yang ditujukan kepada Presiden, berisi usulan pergantian sejumlah Kapolda. Isu ini kemudian direspons oleh Kapolri untuk memberikan klarifikasi resmi.

Bagikan: Facebook X WhatsApp