Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Rabu (17/6/2026), sebelas saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Pemeriksaan ini difokuskan untuk mengungkap peran serta pihak-pihak dari Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan sektor swasta dalam skema pungutan liar yang diduga terstruktur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jalannya pemeriksaan tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi Prasetyo. Ia juga menjelaskan bahwa delapan orang tersangka dalam kasus ini telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak awal Juni. Para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 12e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai pemerasan dalam pengurusan dokumen, serta Pasal 12B tentang penerimaan gratifikasi. KPK mensinyalir adanya kepanikan massal di internal Direktorat Jenderal Imigrasi ketika kasus serupa terkait izin tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan mencuat ke publik.
"Bahkan ketika perkara RPTKA itu mencuat, para pihak di imigrasi ini kemudian panik melakukan penarikan dana di bank secara besar-besaran," ungkap Budi Prasetyo. Penyelidikan di lingkungan Imigrasi ini merupakan pengembangan dari temuan aliran dana mencurigakan yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi di Kemenaker sebelumnya. "Karena memang perkara di imigrasi ini adalah pengembangan dari perkara RPTKA di Kemenaker yang kami lakukan sebelumnya," jelas Budi Prasetyo.
Dana tunai yang ditarik secara masif tersebut diduga kuat berasal dari praktik pemerasan terhadap warga negara asing. "Dimana uang-uang itu diduga diperoleh dari hasil tindak pemerasan untuk pengurusan dokumen keimigrasinya," terang Budi Prasetyo. KPK kini berupaya memperluas cakupan penyelidikan, tidak hanya pada izin tinggal terbatas, tetapi juga pada layanan dokumen keimigrasian lainnya. "Tapi kami menduga ada penerimaan lainnya juga selain yang sedang diproses ini," tambahnya.
Berbagai jenis pengajuan izin yang berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi terus ditelaah oleh tim penyidik. "Ya, proses-proses pengajuan dokumen keimigrasian itu kan banyak. Nah, ini yang masih akan terus didalami," kata Budi Prasetyo. Dalam praktiknya, pemohon dari warga negara asing kerap dipaksa untuk menyerahkan sejumlah uang agar dokumen mereka dapat diproses oleh petugas.
"Kalau nggak memproses, kemudian ketemu di kanim, petugasnya. Bayar dulu, baru lanjut prosesnya," ungkap Budi Prasetyo. Biaya ilegal yang ditarik dari para pemohon ini berada di luar tarif resmi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Besaran pungutan liar ini diperkirakan mencapai Rp 1 hingga Rp 1,5 juta per paket pengurusan dokumen.
Penyidik juga menemukan adanya penggunaan kode khusus di antara para pejabat teras untuk menyamarkan pendistribusian uang hasil korupsi tersebut. "Itu maksudnya adalah pendistribusian untuk para pejabat tinggi di lingkup Imigrasi," jelas Budi Prasetyo. Mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, disebut sebagai salah satu pejabat tinggi yang turut menggunakan kode khusus ini, dengan julukan "Dirjen, malaikat".
Dalam kasus ini, tersangka Juniadi Sri Priambudi diidentifikasi sebagai figur sentral yang bertugas mengelola dan mendistribusikan aliran dana di lapangan. "Perannya kan malah yang mengumpulkan uang, membagi-bagikan," cetus Budi Prasetyo. Uang setoran yang mencapai ratusan juta rupiah ini diduga dikirim secara berkala melalui metode transfer bank.
Terkait rencana pemanggilan saksi-saksi lain, termasuk menteri terkait, KPK menegaskan bahwa fokus saat ini adalah pengumpulan alat bukti melalui kegiatan penggeledahan. "Sejauh ini kan masih fokus untuk penggeledahan di beberapa titik. Jadi belum ada penjadwalan untuk pemeriksaan para saksi. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa," terang Budi Prasetyo.
Meskipun masa tempus delicti kasus ini berkisar antara tahun 2022 hingga 2026, KPK menduga praktik pungutan liar ini sudah mengakar lebih lama. "Perkara 2022 sampai 2026 kalau tempus delicti-nya. Tapi kami menduga bisa jadi sudah terjadi sejak jauh sebelum itu," pungkas Budi Prasetyo.
Hasil penggeledahan di kediaman Silmy Karim juga membuahkan hasil, di mana tim penyidik berhasil menyita uang tunai ratusan juta rupiah, baik dalam mata uang Rupiah maupun asing, serta sejumlah aset mewah. "Dalam giat geledah di rumah tersangka SK tersebut, penyidik mengamankan barang bukti diantaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, merinci modus operandi para pelaku yang sengaja mempersulit birokrasi perizinan agar pemohon terpaksa membayar biaya tambahan. "Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses," jelas Setyo Budiyanto.
Instruksi penarikan biaya ekstra ini diteruskan kepada jajaran teknis dengan memberikan akses khusus pada sistem pengurusan dokumen. "Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal)," tutur Setyo Budiyanto.
Lebih lanjut, para pelaku memanfaatkan istilah dunia musik untuk membagi peran dan menyamarkan aliran dana operasional. "Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," kata Setyo Budiyanto.
Menanggapi luasnya cakupan perkara ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai praktik korupsi di lingkungan imigrasi tersebut bukanlah kasus yang berdiri sendiri, melainkan melibatkan sistem yang terstruktur. "Mulai pimpinan teratas, level menengah, sampai level bawah itu semuanya memiliki peran masing-masing," ujar Peneliti ICW, Wana Alamsyah.











