Nasib tragis membayangi ribuan calon dokter di seluruh penjuru Indonesia. Ancaman pemutusan studi atau drop out (DO) massal kini menghantui mereka, dipicu oleh regulasi ketat terkait batas masa studi dan kelulusan ujian kompetensi nasional. Situasi genting ini menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) yang digelar pada Kamis (18/6/2026) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Salah satu saksi hidup dari keganasan kebijakan ini adalah Fitri Hasibuan, calon dokter dari Universitas Abdurrab Pekanbaru, Riau. Di hadapan para anggota dewan, Fitri membagikan pengalaman pahitnya yang baru saja mengalami DO. Ia mengungkapkan bahwa data yang dimilikinya menunjukkan ratusan calon dokter lain juga mengalami nasib serupa.
"Saya baru di-drop out tiga hari lalu. Data saya ada 500 lagi yang kena DO. Dari universitas saya ada 4 orang retaker dan saya first taker. Kami sudah di-drop out tiga hari lalu, jadi saya bukan terancam DO tapi sudah di-DO," ujar Fitri dengan nada getir. Ia menjelaskan bahwa kebijakan pemutusan studi yang diterapkan universitasnya merupakan instruksi langsung dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Menurut Fitri, Kemendiktisaintek memaksa kampus untuk mengeluarkan mahasiswa yang telah melewati batas masa studi selama lima tahun. Kebijakan ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan komunitas kedokteran muda. Ketua PDMI, Mikawirdani, menilai bahwa para mahasiswa ini sebenarnya telah berhak mendapatkan sertifikat profesi mereka karena telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan profesi atau fase koasistensi.
Namun, aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini mengikat hak tersebut dengan syarat kelulusan ujian kompetensi nasional. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, mahasiswa program profesi dokter atau dokter gigi memang diwajibkan lulus uji kompetensi nasional. Perguruan tinggi baru berhak menerbitkan sertifikat profesi setelah mahasiswa dinyatakan lulus ujian tersebut.
Mikawirdani menegaskan adanya perbedaan substansial antara sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi. "Sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi adalah dua hal yang berbeda yang diperoleh dalam tahapan berbeda. Tidak ada nilai ujian kompetensi dalam sertifikat profesi. Nilai-nilai pada sertifikat profesi adalah nilai saat mengikuti koas," jelas calon dokter dari Universitas Islam Sumatra Utara (UISU) ini.
Rumitnya persoalan ini semakin diperparah oleh batasan waktu studi yang diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. Regulasi ini menetapkan masa studi profesi dokter paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Aturan batas maksimal lima tahun inilah yang menjadi batu sandungan bagi banyak dokter muda yang belum berhasil menaklukkan ujian kompetensi nasional.
"Pasal 40 soal masa studi membuat ribuan dari kami terancam putus studi, diancam perguruan tinggi untuk pindah kampus. Ratusan dari kami sudah di-DO. Ada ratusan juga yang sudah ikut ujian tapi nilainya tidak dikeluarkan karena masa studi," keluh Mikawirdani. Ia menambahkan bahwa para mahasiswa ini seharusnya mendapatkan hak mereka sebagai peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan profesi, namun terbentur pada kebijakan masa studi yang ketat.
Dampak dari pengetatan regulasi ini ternyata tidak hanya dirasakan oleh segelintir mahasiswa, melainkan meluas secara nasional. Komnas HAM mencatat bahwa jumlah mahasiswa kedokteran yang terjebak dalam ketidakpastian status kelulusan ini mencapai angka seribuan. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, memaparkan data mengenai sebaran kasus ini, menegaskan bahwa para mahasiswa tersebut membutuhkan kejelasan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil atas hak-hak mereka sebagai peserta didik.
RDP tersebut bertujuan untuk mencari solusi konkret atas permasalahan yang dihadapi ribuan calon dokter ini. Komisi XIII DPR RI bersama Komnas HAM dan PDMI berupaya mengidentifikasi akar masalah, mengevaluasi implementasi regulasi yang ada, serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan jalan keluar yang berkeadilan bagi para calon dokter yang terancam masa depannya. Situasi ini menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara penegakan standar kualitas pendidikan kedokteran dengan perhatian terhadap nasib para calon tenaga medis masa depan bangsa.











