Jakarta mulai menerapkan kebijakan wajib pemilahan sampah per 1 Agustus 2026, menandai perubahan signifikan dari sistem ‘kumpul, angkut, buang’ menjadi praktik pilah sampah. Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026, yang bertujuan untuk mengelola sampah secara lebih efektif dan berkelanjutan di ibu kota.
Perubahan ini mendorong warga untuk memisahkan sampah rumah tangga mereka berdasarkan jenisnya. Langkah ini krusial untuk memaksimalkan potensi daur ulang dan mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Dengan pemilahan yang tepat di tingkat rumah tangga, material yang dapat didaur ulang dapat dipisahkan dari sampah organik dan residu, memfasilitasi proses pengolahan lebih lanjut.
Dalam praktiknya, warga diharapkan memilah sampah menjadi tiga kategori utama: sampah anorganik, sampah organik, dan sampah residu. Sampah anorganik meliputi plastik, kertas, kaca, dan logam yang dapat didaur ulang. Sampah organik mencakup sisa makanan, dedaunan, dan bahan alami lainnya yang bisa diolah menjadi kompos. Sementara itu, sampah residu adalah jenis sampah yang sulit atau tidak dapat didaur ulang, seperti popok sekali pakai atau styrofoam.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam program ini. Sosialisasi dan edukasi terus digencarkan untuk memastikan warga memahami pentingnya pemilahan sampah dan cara melakukannya dengan benar. Tujuannya adalah menumbuhkan kesadaran kolektif akan tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan kota.
Penerapan Ingub 5/2026 ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban TPA, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru melalui pengelolaan sampah terpadu. Dengan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, Jakarta dapat bergerak menuju pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.
