Seorang Kepala Desa berinisial AS di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terjerat kasus hukum setelah tim Badan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (BITPK) melakukan penangkapan. AS diduga telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah petani yang terlibat dalam program pembangunan desa.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan AS. Modus operandinya adalah meminta sejumlah uang dari para petani yang lahannya akan dilalui atau terdampak langsung oleh proyek pembangunan desa tersebut. Uang yang diminta bervariasi, namun diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi AS, bukan untuk pembangunan desa.
Menurut informasi yang dihimpun, AS diduga telah memeras para petani sejak awal tahun 2023. Ia mengancam akan menghambat proses pembangunan atau bahkan mencoret nama petani dari daftar penerima manfaat jika tidak memenuhi permintaannya. Tindakan ini tentu menimbulkan keresahan di kalangan petani yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program pemerintah.
Tim BITPK bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan bukti-bukti yang cukup, tim berhasil mengamankan AS beserta barang bukti yang relevan. “Kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial AS, Kepala Desa yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap petani terkait proyek pembangunan desa,” ujar salah seorang perwakilan BITPK yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa proses hukum lebih lanjut akan terus berjalan.
Dugaan pemerasan ini sangat disayangkan mengingat program pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tindakan AS mencederai kepercayaan publik dan berpotensi menghambat pembangunan di wilayahnya. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.
AS kini telah ditahan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait tindak pidana korupsi dan pemerasan. Pihak BITPK mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan mereka agar dapat segera ditindaklanjuti.
