Friday, 31 July 2026
BREAKING
EKONOMI

Menkeu Purbaya Jelaskan Implementasi Putusan MK Soal Anggaran Makan Bergizi Gratis

Oleh Yohanes July 31, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan respons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan pemisahan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pernyataan ini menegaskan sikap pemerintah dalam menyikapi putusan tersebut.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa implementasi putusan MK tersebut akan dimulai pada tahun 2028. “Mulai 2028 kan!” ujar Menkeu Sri Mulyani, menggarisbawahi bahwa kebijakan ini tidak berlaku seketika, melainkan memiliki jangka waktu implementasi yang jelas.

Lebih lanjut, Menkeu Sri Mulyani merinci bagaimana pemisahan anggaran ini akan dilakukan. Menurutnya, program MBG akan diintegrasikan ke dalam pos anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) terkait. “Jadi nanti di 2028 itu, itu kan sudah masuk ke dalam penganggaran K/L yang relevan,” jelasnya.

Keputusan MK ini merupakan respons terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Putusan MK tersebut menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk program MBG tidak seharusnya dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Hal ini dilakukan demi menjaga fokus anggaran pendidikan pada peningkatan kualitas dan akses pendidikan itu sendiri.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memberikan makanan bergizi kepada anak-anak usia sekolah, yang diharapkan dapat mendukung tumbuh kembang dan prestasi belajar mereka. Dengan adanya pemisahan anggaran ini, diharapkan pengelolaan dana untuk program MBG dapat lebih terarah dan efisien, sementara anggaran pendidikan tetap difokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran, sarana prasarana, dan kesejahteraan guru.

Bagikan: Facebook X WhatsApp