Thursday, 30 July 2026
BREAKING
POLITIK

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi dan Ayahnya Terhadap Bupati Pemalang

Oleh Danu Ilham July 30, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan adanya operasi penangkapan terkait dugaan tindak pidana pemerasan. Dalam operasi tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Setya Budi Dias (SB), seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan ayahnya, Lilik (LL). Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh KPK setelah menerima laporan mengenai praktik pemerasan tersebut. Menurut keterangan resmi KPK, modus operandi yang digunakan melibatkan ancaman dan intimidasi. SB dan LL diduga meminta sejumlah uang dari Bupati Pemalang dengan janji-janji yang tidak dapat dipenuhi, atau dengan dalih tertentu yang sebenarnya merupakan rekayasa.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, KPK telah melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Bupati Pemalang,” ujar Ali Fikri pada Selasa, 23 Januari 2024. Ia menambahkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah KPK mendapatkan cukup bukti awal mengenai keterlibatan kedua tersangka dalam kasus tersebut.

Lebih lanjut, Ali Fikri menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. “SB diamankan di rumahnya pada tanggal 21 Januari 2024, sementara LL diamankan di rumahnya pada tanggal 22 Januari 2024. Keduanya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kasus ini bermula ketika Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, melaporkan adanya dugaan pemerasan yang dialaminya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti. Setelah bukti dianggap cukup, KPK kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SB dan LL.

Dalam keterangannya, Ali Fikri juga menyinggung mengenai peran Setya Budi Dias sebagai anggota Polri. “Kami sedang berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait penanganan kasus ini. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan, termasuk oknum aparat penegak hukum, akan mendapatkan sanksi yang setimpal.

Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK. KPK mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik pemerasan dalam bentuk apapun, dan melaporkan setiap tindakan pidana yang terjadi kepada aparat penegak hukum.

Bagikan: Facebook X WhatsApp