Wednesday, 29 July 2026
BREAKING
POLITIK

Jaksa Agung Tetapkan Tersangka Korupsi Program MBG, Rugikan Negara Rp10,5 Triliun

Oleh Danu Ilham July 29, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada program Multi-Billionaire Group (MBG). Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari penyelidikan yang menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp10,5 triliun per tahun akibat praktik korupsi tersebut.

Kasus ini mulai menemukan titik terang setelah penyidik berhasil mengumpulkan empat alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menjerat Lodewyk Pusung. Bukti-bukti tersebut secara kumulatif mengarah pada keterlibatan tersangka dalam merugikan keuangan negara dalam skala masif melalui program MBG.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa penetapan tersangka Lodewyk Pusung didasarkan pada hasil penyelidikan yang mendalam. “Tersangka Lodewyk Pusung ini terkait dengan dugaan korupsi pada program MBG,” ujar Ketut Sumedana.

Lebih lanjut, Ketut Sumedana memaparkan bahwa kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi ini sangat signifikan, yaitu mencapai Rp10,5 triliun setiap tahunnya. Angka fantastis ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari kasus yang sedang ditangani oleh Kejagung.

Proses hukum terhadap Lodewyk Pusung kini berlanjut ke tahap penyidikan. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi akuntabilitas dan pemulihan kerugian negara. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan serta potensi tersangka lain yang terlibat dalam skema korupsi program MBG.

Kejagung mengimbau masyarakat untuk tetap memberikan informasi yang relevan terkait kasus ini, guna mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tindakan tegas akan terus diambil terhadap siapa pun yang terbukti merugikan negara.

Bagikan: Facebook X WhatsApp