Tuesday, 28 July 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Insentif Kendaraan Listrik Dihidupkan Kembali, Fokus pada Produk Nasional

Oleh Emanuel July 28, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Pemerintah Indonesia berencana untuk kembali menggelontorkan insentif bagi kendaraan listrik. Namun, kali ini skema insentif tersebut akan memiliki kriteria spesifik, yakni terkait dengan produksi mobil dan motor nasional.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendorong perkembangan industri otomotif dalam negeri sekaligus mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Detail mengenai jenis insentif, besarannya, serta regulasi teknisnya masih dalam tahap penyusunan oleh kementerian terkait.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa pemerintah sedang menggodok kebijakan baru terkait insentif kendaraan listrik. “Kami sedang memfinalisasi kebijakan insentif kendaraan listrik, dan kami akan fokus pada mobil dan motor nasional,” ujar Agus dalam keterangan persnya pada Rabu, 24 Mei 2023.

Agus menjelaskan bahwa insentif ini nantinya akan diberikan kepada produsen yang memproduksi mobil dan motor listrik di dalam negeri. Tujuannya adalah agar industri otomotif nasional dapat tumbuh dan bersaing di pasar global, sekaligus memberikan dorongan bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Lebih lanjut, Agus juga menyinggung adanya potensi insentif untuk industri kendaraan listrik yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi. “Kita lihat nanti ada insentif yang berkaitan dengan TKDN, yang artinya itu akan memberikan keuntungan lebih bagi produsen mobil dan motor listrik yang menggunakan komponen dalam negeri,” jelasnya.

Pemerintah meyakini bahwa dengan adanya insentif yang tepat sasaran, minat masyarakat terhadap kendaraan listrik akan meningkat. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong investasi di sektor industri kendaraan listrik di Indonesia, menciptakan lapangan kerja baru, dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai stimulus untuk kendaraan listrik, termasuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil listrik tertentu dan subsidi untuk motor listrik. Kebijakan baru ini diharapkan akan menjadi kelanjutan dan penyempurnaan dari upaya-upaya sebelumnya, dengan penekanan kuat pada kemandirian industri nasional.

Bagikan: Facebook X WhatsApp