Destry Damayanti kini memegang tampuk kepemimpinan sementara sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Penunjukan ini menyusul mundurnya Perry Warjiyo dari jabatannya. Dalam posisinya yang baru, Destry menegaskan komitmennya untuk menjalankan roda organisasi sesuai dengan koridor hukum dan peraturan yang berlaku.
Keputusan penunjukan Destry sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur BI ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Presiden Nomor 134/Tahun 2023 tertanggal 17 Juli 2023. Ia akan mengisi kekosongan jabatan hingga ditetapkannya Gubernur BI yang baru oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam sebuah kesempatan, Destry Damayanti menyampaikan, “Saya akan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya dan memastikan seluruh kebijakan serta operasional Bank Indonesia tetap berjalan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.” Pernyataan ini menggarisbawahi prioritasnya dalam menjaga stabilitas dan integritas lembaga sentral perbankan Indonesia.
Sebelumnya, Perry Warjiyo telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur BI pada 17 Mei 2023. Keputusan Perry untuk mengundurkan diri lebih awal dari jabatannya yang seharusnya berakhir pada 23 Mei 2023, membuka jalan bagi penunjukan pelaksana tugas. Perry Warjiyo sendiri telah menjabat sebagai Gubernur BI sejak 23 Mei 2018.
Destry Damayanti bukanlah sosok yang asing di lingkungan Bank Indonesia. Ia telah menduduki berbagai posisi strategis, termasuk sebagai Deputi Gubernur BI. Pengalamannya yang luas di dalam struktur BI diharapkan dapat memberikan kelancaran transisi kepemimpinan dan menjaga keberlangsungan program-program BI yang telah berjalan.
Penunjukan Destry Damayanti sebagai Plt. Gubernur BI ini menjadi sorotan publik, mengingat peran krusial BI dalam menjaga stabilitas ekonomi makro dan sistem keuangan nasional. Masyarakat akan mengamati bagaimana Destry akan menavigasi tantangan ekonomi yang ada, sembari menunggu proses pemilihan Gubernur BI definitif oleh DPR.
