Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) angkat bicara menyikapi insiden memilukan di Bali, di mana seorang pria diduga pencuri ayam tewas akibat amukan massa. Peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu, 21 Mei 2023, di sebuah desa di Kabupaten Buleleng, Bali, ini memicu kecaman keras dari Kemenkumham.
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhani Adam Prasetyo, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat ditoleransi. “Kami sangat mengecam keras terjadinya aksi main hakim sendiri yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang,” ujar Dhani Adam Prasetyo dalam keterangan resminya pada Senin, 22 Mei 2023.
Kronologi kejadian bermula ketika korban, yang identitasnya belum diungkap sepenuhnya, diduga melakukan pencurian ayam. Massa yang geram kemudian melakukan penangkapan dan penghakiman di luar proses hukum yang berlaku. Akibatnya, korban mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal dunia. Pihak kepolisian Buleleng dilaporkan telah menangkap beberapa terduga pelaku pengeroyokan.
Dhani Adam Prasetyo menekankan pentingnya penegakan hukum sesuai koridor yang semestinya. Ia mengingatkan bahwa setiap individu memiliki hak hidup yang dilindungi oleh undang-undang. “Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana, tetap harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tidak boleh ada yang mengambil alih tugas penegak hukum,” tegasnya. Kemenkumham mendesak agar aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus ini dan memproses pelaku main hakim sendiri secara adil.
Lebih lanjut, Kemenkumham menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Insiden ini menjadi pengingat serius akan pentingnya edukasi publik mengenai supremasi hukum dan bahaya dari tindakan main hakim sendiri yang justru dapat menjerat pelaku ke dalam tindak pidana baru.
