Sunday, 26 July 2026
BREAKING
EKONOMI

Perpres Koperasi Desa Merah Putih Rampung Pekan Depan, Fasilitasi Subsidi dan Bansos

Oleh Yohanes July 25, 2026 3 hours lalu 0 komentar

Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat diterbitkan pada pekan depan. Rancangan peraturan ini sedang dalam tahap finalisasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bersama lintas kementerian, lembaga, serta Sekretariat Negara.

Rancangan Perpres ini dirancang untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam menjalankan operasionalnya. Salah satu poin penting yang diatur adalah mekanisme penyaluran berbagai bentuk bantuan, termasuk subsidi dan Bantuan Sosial (Bansos).

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan bahwa penyelesaian Perpres ini merupakan upaya serius pemerintah untuk memperkuat peran koperasi di tingkat desa. “Kita sedang memfinalisasi bersama kementerian/lembaga lain dan Setneg. Insya Allah minggu depan bisa terbit,” ujar Teten Masduki dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Teten Masduki menjelaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nantinya akan memiliki peran strategis dalam menyalurkan program-program pemerintah yang menyasar masyarakat di pedesaan. Hal ini mencakup berbagai jenis subsidi, mulai dari subsidi pertanian, perikanan, hingga subsidi untuk UMKM. Selain itu, koperasi ini juga diharapkan menjadi garda terdepan dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) agar tepat sasaran dan efisien.

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, khususnya di pedesaan. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan koperasi ini dapat beroperasi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan manfaat maksimal bagi anggotanya dan masyarakat luas.

Proses finalisasi yang melibatkan berbagai pihak menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan Perpres ini dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan kebutuhan di lapangan. Diharapkan, setelah terbit, Perpres ini akan segera diimplementasikan dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perkembangan koperasi dan kesejahteraan masyarakat desa.

Bagikan: Facebook X WhatsApp