Saturday, 25 July 2026
BREAKING
POLITIK

Mantan Anggota TNI Diringkus di Makassar, Curi Ventilator ICU Senilai Rp200 Juta

Oleh Danu Ilham July 25, 2026 3 hours lalu 0 komentar

Seorang pria yang diketahui merupakan mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) diringkus oleh aparat kepolisian di Makassar pada Selasa (14/5/2024). Ia ditangkap atas dugaan pencurian satu unit ventilator yang merupakan alat bantu pernapasan vital di ruang Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit (RS) Pelamonia, Makassar. Nilai kerugian akibat aksi pencurian ini diperkirakan mencapai Rp200 juta.

Penangkapan pelaku berinisial Z.A. ini dilakukan setelah pihak rumah sakit melaporkan kehilangan alat medis tersebut. Berdasarkan penyelidikan awal, Z.A. diduga melakukan aksinya pada Senin (13/5/2024) malam. Petugas keamanan RS Pelamonia sempat melihat pelaku membawa keluar barang tersebut, namun tidak menyadari bahwa itu adalah alat medis yang krusial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku adalah mantan anggota TNI yang sudah dipecat,” ujar Kompol Devi Sudjana kepada awak media pada Rabu (15/5/2024). Ia menambahkan bahwa pelaku berhasil diringkus di kediamannya tanpa perlawanan berarti.

Barang bukti berupa satu unit ventilator berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kompol Devi Sudjana menjelaskan bahwa motif di balik pencurian ini masih dalam pendalaman. “Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, termasuk motifnya mencuri ventilator tersebut,” tambahnya.

Pihak RS Pelamonia sendiri mengaku terkejut dengan kejadian ini. Direktur RS Pelamonia, Kolonel CKM dr. Benny Arifin, Sp.PD., MARS., menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi internal terkait sistem keamanan di rumah sakit. “Kami akan meninjau kembali prosedur keamanan kami agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Kolonel CKM dr. Benny Arifin.

Ventilator merupakan alat yang sangat penting dalam penanganan pasien kritis, terutama di ruang ICU. Kehilangan satu unit saja dapat mengganggu operasional rumah sakit dan membahayakan nyawa pasien. Pihak kepolisian menegaskan akan memproses hukum Z.A. sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagikan: Facebook X WhatsApp