Saturday, 25 July 2026
BREAKING
POLITIK

Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi Usai Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Oleh Danu Ilham July 25, 2026 3 hours lalu 0 komentar

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan dirinya merasa telah dikriminalisasi menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan yang dijalaninya. Pernyataan ini disampaikan Febrie usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/5/2024).

Febrie Adriansyah, yang baru saja dicopot dari jabatannya, mengungkapkan kekecewaannya terkait proses hukum yang menimpanya. Ia merasa ada upaya untuk menjatuhkan dirinya melalui jalur hukum. “Saya merasa dikriminalisasi,” ujarnya singkat di hadapan awak media.

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka ini bermula dari laporan dugaan korupsi yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana dari kasus korupsi timah yang sedang diusut oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).

Kendati demikian, Febrie Adriansyah membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada aliran dana yang diterimanya terkait dengan kasus korupsi timah. “Tidak ada aliran dana yang masuk ke kantong saya,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah. Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup. “Ada penetapan tersangka tapi bukan dari tindak pidana korupsi. Tapi ada masalah lain yang kemudian kemarin diekspose oleh teman-teman di Jamwas,” ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (22/5/2024).

Burhanuddin juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah bukanlah terkait langsung dengan dugaan korupsi timah yang sedang diselidiki oleh Jampidsus. “Bukan, bukan (terkait kasus korupsi timah). Ini ada masalah lain, tapi ini sudah diekspose oleh teman-teman di Jamwas,” jelas Jaksa Agung.

Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (23/5/2024) hingga Selasa (11/6/2024). Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-33/F.2/Fd.2/05/2024.

Bagikan: Facebook X WhatsApp