Sebuah sayembara yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), untuk menangkap pelaku begal menuai kontroversi dan kritik. Inisiatif ini dikhawatirkan dapat memberikan legitimasi terhadap praktik main hakim sendiri di masyarakat.
Sayembara yang diumumkan pada Jumat (20/10/2017) tersebut menawarkan hadiah sebesar Rp10 juta bagi warga yang berhasil menangkap pelaku begal hidup atau mati. Dedi Mulyadi sendiri menyatakan bahwa sayembara ini merupakan respons atas maraknya aksi kejahatan jalanan di wilayahnya, yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Namun, gagasan ini segera mendapat reaksi keras dari berbagai pihak. Pengamat kepolisian, Neta S. Pane, misalnya, secara tegas menolak sayembara tersebut. Menurutnya, tindakan ini berpotensi besar menimbulkan masalah baru dan justru dapat disalahgunakan. “Menangkap begal itu tugas polisi, bukan warga. Ini bisa memancing tindakan anarkis dan main hakim sendiri,” ujar Neta S. Pane.
Senada dengan Neta S. Pane, Kepala Divisi Humas Mabes Polri saat itu, Irjen Pol Boy Rafli Amar, juga menyuarakan penolakannya. Boy Rafli menekankan bahwa tugas penindakan hukum, termasuk menangkap pelaku kejahatan, sepenuhnya berada di tangan aparat kepolisian. Ia khawatir sayembara tersebut dapat memicu bentrokan antara warga dan pelaku kejahatan, yang berujung pada cidera atau bahkan kematian di kedua belah pihak.
Lebih lanjut, Boy Rafli menjelaskan bahwa peran masyarakat dalam penanggulangan kejahatan seharusnya adalah memberikan informasi kepada pihak kepolisian, bukan melakukan penangkapan secara langsung. Ia mengimbau agar masyarakat tidak terpancing untuk melakukan tindakan di luar batas hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian, melalui Boy Rafli Amar, juga mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri melanggar hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana bagi pelakunya. Oleh karena itu, ia berharap agar sayembara yang berpotensi membahayakan ini dapat segera dibatalkan.
