Saturday, 25 July 2026
BREAKING
POLITIK

Yusril Ihza Mahendra Peringatkan Dedi Mulyadi: Sayembara Begal Berisiko Main Hakim Sendiri

Oleh Danu Ilham July 25, 2026 3 hours lalu 0 komentar

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap inisiatif sayembara tangkap begal yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Yusril khawatir kebijakan ini dapat berujung pada praktik main hakim sendiri di masyarakat.

Menurut Yusril, meskipun niat Gubernur Dedi Mulyadi untuk memberantas kejahatan jalanan patut diapresiasi, mekanisme sayembara yang menawarkan hadiah bagi siapa saja yang berhasil menangkap begal berpotensi menimbulkan kerancuan dalam penegakan hukum. Ia menekankan bahwa tindakan penangkapan pelaku kejahatan seharusnya berada di tangan aparat penegak hukum yang berwenang, bukan diserahkan kepada masyarakat umum.

“Saya khawatir kalau ada sayembara seperti itu, masyarakat jadi merasa punya hak untuk menangkap sendiri. Nanti bisa salah tangkap, atau malah terjadi main hakim sendiri,” ujar Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Jakarta pada Senin (29/5/2017). Pernyataan ini disampaikan Yusril menanggapi program sayembara yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa sistem hukum yang berlaku di Indonesia telah mengatur secara jelas mengenai prosedur penangkapan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan. Ia menegaskan bahwa kewenangan tersebut melekat pada institusi kepolisian, yang telah dibekali dengan pendidikan, pelatihan, dan aturan main yang ketat.

“Penangkapan itu kan bukan sesuatu yang bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur yang harus diikuti. Polisi punya kewenangan, punya aturan, dan punya tanggung jawab. Kalau masyarakat yang melakukan, bisa jadi malah menimbulkan masalah baru,” tambahnya.

Menkumham berharap agar Gubernur Dedi Mulyadi dapat meninjau kembali kebijakan sayembara tersebut. Ia menyarankan agar fokus diarahkan pada penguatan peran aparat kepolisian dan peningkatan sistem keamanan di wilayah Jawa Barat, sehingga penanganan kasus kejahatan dapat dilakukan secara profesional dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Bagikan: Facebook X WhatsApp