Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan dirinya merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Status tersangka dan penahanan ini menyusul serangkaian pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya.
Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, kini menghadapi proses hukum yang berujung pada penahanan. Ia mengungkapkan rasa keberatannya atas penetapan status hukum tersebut, menganggapnya sebagai bentuk kriminalisasi.
Kejaksaan Agung sendiri telah mengkonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Pihak Kejagung menjelaskan bahwa proses hukum ini dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku terkait dugaan TPPU. Rincian lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan barang bukti belum diungkapkan secara mendalam oleh otoritas penegak hukum tersebut.
Dalam pernyataannya, Febrie Adriansyah secara tegas menyampaikan pandangannya bahwa penanganan kasus ini terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Ia merasa bahwa dirinya menjadi target dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Penetapan tersangka dan penahanan ini tentu menjadi perhatian publik, mengingat posisi Febrie Adriansyah yang sebelumnya memegang jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung. Kasus ini berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai independensi penegakan hukum dan integritas di institusi kejaksaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan tambahan mengenai detail kasus TPPU yang menjerat mantan Jampidsus tersebut. Namun, penahanan Febrie Adriansyah menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
