Friday, 24 July 2026
BREAKING
POLITIK

Sopir Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI, Berujung Cekcok dengan Satpam

Oleh Danu Ilham July 24, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Sebuah insiden lalu lintas yang melibatkan pengemudi Toyota Alphard dan petugas keamanan di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat, kini tengah dalam penyelidikan kepolisian. Peristiwa ini bermula dari pelanggaran lalu lintas oleh sopir Alphard yang menerobos lampu merah, yang kemudian memicu adu mulut dengan satpam di area tersebut.

Kejadian yang terjadi pada Selasa (19/12/2023) ini menjadi sorotan setelah rekaman video insiden beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat sopir Alphard terlibat dalam perdebatan sengit dengan seorang satpam.

Menurut keterangan yang dihimpun, cekcok tersebut dipicu oleh tindakan sopir Alphard yang tidak mengindahkan rambu lalu lintas. Ketika ditegur oleh satpam, sopir tersebut justru menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diduga dimilikinya. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai latar belakang sopir dan motif di balik perilakunya.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol R. Edi Supriadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait insiden tersebut. “Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian ini,” ujar Kompol R. Edi Supriadi. Ia menambahkan bahwa KTA yang ditunjukkan oleh sopir Alphard tersebut juga menjadi bagian dari pemeriksaan.

Proses mediasi antara sopir Alphard dan satpam sempat dilakukan di lokasi kejadian. Namun, suasana yang tegang dan adanya KTA yang ditunjukkan membuat situasi semakin kompleks. Pihak kepolisian berupaya untuk mengklarifikasi kronologi kejadian secara menyeluruh dan mencari tahu duduk perkara sebenarnya, termasuk keabsahan dan relevansi KTA yang dipermasalahkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang terlibat dan saksi mata. Fokus penyelidikan adalah untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam kejadian ini, serta menindaklanjuti pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

Bagikan: Facebook X WhatsApp