Polisi menetapkan Horas Samuel Lumban T sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya di Cikarang, Jawa Barat. Peristiwa mengerikan ini terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian yang dialaminya.
Korban, yang identitasnya dirahasiakan, dilaporkan disekap oleh Horas Samuel Lumban T selama enam hari di sebuah lokasi di Cikarang. Selama penyekapan tersebut, korban diduga kuat mengalami penganiayaan.
Menurut keterangan polisi, motif di balik tindakan keji ini diduga dipicu oleh masalah hubungan asmara antara tersangka dan korban. “Motifnya masih kami dalami, namun dugaan awal terkait masalah hubungan pribadi antara pelaku dan korban,” ujar Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim pada Kamis (19/10/2023).
Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan laporan tersebut, petugas berhasil mengamankan Horas Samuel Lumban T pada Rabu (18/10/2023) di kediamannya. Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cikarang.
Kompol Mustakim menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi penyekapan. “Kami sudah olah TKP dan mengamankan barang bukti yang relevan dengan kasus ini,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. “Tersangka kami kenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang,” pungkas Kompol Mustakim.
