KPK Ungkap Jaringan Baru Korupsi Program Makan Bergizi, Ketua Yayasan Jadi Tersangka

Danu Ilham

Kejaksaan Agung kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis dengan menetapkan tersangka baru dari kalangan swasta. Kali ini, Glory Harimas Sihombing, yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Juni 2026. Langkah ini menambah panjang daftar pihak yang diduga terlibat dalam skandal yang merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.

Penetapan tersangka baru ini dilakukan beriringan dengan upaya penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam mendalami aliran dana dan mekanisme permintaan titik dapur atau Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Salah satu saksi kunci yang diperiksa intensif adalah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya. Ia menjalani pemeriksaan maraton selama sembilan jam di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan terkait dugaan praktik jual beli proyek dalam program nasional tersebut.

Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, membenarkan bahwa kliennya dimintai keterangan mengenai daftar nama yang diduga melakukan permintaan titik dapur atau SPPG dalam perkara korupsi ini. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, jumlah pihak yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini mengalami lonjakan drastis dari data awal yang dimiliki Kejaksaan Agung. Hal ini menunjukkan betapa luasnya jaringan yang bermain dalam program prioritas nasional tersebut.

Praktik lancung dalam Program Makan Bergizi Gratis ini diduga telah memicu kerugian keuangan negara yang sangat besar. Krisna Murti mengungkapkan bahwa kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai kisaran Rp300 miliar. Angka ini menjadi bukti betapa seriusnya kasus korupsi yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung, yang menargetkan akuntabilitas dalam penyaluran anggaran negara.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan status gizi anak-anak, ibu hamil, dan menyusui, serta kelompok rentan lainnya. Program ini diharapkan dapat memberikan asupan makanan yang bergizi dan berkualitas untuk mencegah stunting serta masalah kesehatan lainnya yang berkaitan dengan gizi buruk. Namun, adanya dugaan praktik korupsi ini justru berpotensi menggerogoti tujuan mulia dari program tersebut dan merampas hak-hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaatnya.

Keterlibatan unsur swasta melalui yayasan seperti Indonesia Food Security Review dalam kasus ini menambah dimensi baru dalam penyelidikan. Hal ini mengindikasikan bahwa korupsi dalam program pemerintah tidak hanya melibatkan oknum di ranah birokrasi, tetapi juga pihak-pihak di luar struktur pemerintahan yang turut serta mencari keuntungan pribadi. Kejaksaan Agung terus berupaya membongkar seluruh jaringan yang terlibat, baik dari pihak pemberi maupun penerima suap, serta pihak yang memfasilitasi terjadinya praktik ilegal tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap modus operandi yang lebih rinci terkait permintaan titik dapur atau SPPG. Dapur atau SPPG ini kemungkinan besar menjadi semacam unit pelayanan yang menjadi target "jual beli proyek" oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Proses ini diduga melibatkan negosiasi, penentuan harga, dan pemberian komisi ilegal untuk mendapatkan alokasi dalam program tersebut.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penetapan tersangka baru merupakan langkah strategis untuk memperluas cakupan penyelidikan dan memastikan bahwa tidak ada satu pun pihak yang terlibat yang luput dari jerat hukum. Upaya ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak lain yang berencana melakukan tindak pidana serupa di masa mendatang.

Pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya, yang notabene mantan pejabat di Badan Gizi Nasional, menjadi krusial karena posisinya memungkinkan ia memiliki informasi mendalam mengenai struktur, pengalokasian, dan potensi penyimpangan dalam program ini. Keterangannya diharapkan dapat membuka tabir mengenai siapa saja yang memiliki kewenangan dalam menentukan titik dapur atau SPPG, serta bagaimana proses permintaan dan persetujuan itu dijalankan.

Dampak dari kerugian negara sebesar Rp300 miliar ini sangat signifikan. Dana tersebut seharusnya dapat dialokasikan untuk program-program pembangunan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Alih-alih digunakan untuk tujuan yang produktif, dana tersebut diduga telah mengalir ke kantong-kantong pribadi para pelaku korupsi.

Dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia, kasus Program Makan Bergizi Gratis ini menjadi pengingat bahwa potensi penyimpangan dana publik selalu ada, terutama dalam program-program berskala besar yang melibatkan anggaran negara yang besar pula. Peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya program pemerintah dan melaporkan segala bentuk dugaan penyimpangan menjadi sangat penting.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam mengusut tuntas kasus ini. Perkembangan selanjutnya dalam penyelidikan, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan atau pengungkapan fakta baru, akan terus dipantau. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah dan memastikan bahwa anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All