Manado, Portal24.id – Tim Resmob Alpha Polresta Manado mengamankan pelaku penganiayan secara bersama-sama dengan senjata tajam (Sajam) yang terjadi di Desa Sawangan Kecamatan Tombulu pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 02.30 WITA.
Diketahui pelaku adalah enam orang laki-laki berinisial RG (18) , KK (17), KB (17), JG (16), DB (17) dan FT (16) merupakan warga Desa Sawangan Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso tak menapik hal tersebut. Dikatakannya ”kejadian bermula saat korban Ratap Stevanus Wowiling (25) yang merupakan warga Kelurahan Malendeng residence bersama perempuan Angel Rasubala pergi menjemput perempuan Milka Walanda, yang pada saat itu sedang berada di acara HUT di kediaman salah satu pelaku RG yang merupakan pacarnya”.
“Setelah itu korban bersama dua perempuan tersebut menuju ke Malendeng. Saat korban mengantar perempuan Milka Walanda kembali ke rumah pacarnya, pelaku RG langsung memukul korban karena cemburu dan diikuti oleh pelaku yang lainnya” Jelasnya.
“Korban sempat melarikan diri namun setelah berlari sejauh 150 meter korban terjatuh dan merasa bahwa dirinya telah ditikam oleh orang yang tidak dikenal karena kondisi gelap” Tambahnya.
Adanya laporan masuk tentang kejadian tersebut dan adanya arahan dari Kapolresta Manado, Tim Resmob Alpha Polresta Manado merespon cepat dan langsung mendatangi tempat kejadian, melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku.
“Keenam pelaku beserta dengan barang bukti sudah diamankan dan digiring Ke Mapolresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku” tutup Kasat Reskrim Polresta Manado.


Tinggalkan Balasan