Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel 17.600 unit sepeda motor listrik yang disimpan di dua gudang terpisah. Aset tersebut merupakan bagian dari proyek pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) dan diduga terkait dengan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Penyegelan ini dilakukan di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, dan Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Langkah hukum ini diambil untuk mengamankan aset negara dan mencegah potensi penyalahgunaan dalam mega proyek yang melibatkan dana besar. Menurut informasi yang diperoleh dari Detik Oto, ribuan unit motor listrik ini berada di bawah pengelolaan PT Adlas Sarana Elektrik, yang merupakan anak usaha dari PT Yasa Artha Trimanunggal.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini bukanlah penyitaan permanen. Tujuannya adalah untuk mendata secara akurat keberadaan dan penggunaan motor listrik tersebut, serta untuk mengamankan pergerakannya. Hingga saat ini, motor-motor tersebut belum sampai pada tujuan akhir yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional, melainkan masih tersimpan di gudang milik pihak penyedia.
"Kami lakukan penyegelan ini adalah untuk mendata penggunaan motor itu dan untuk mengamankan sepeda motor tersebut, atau mengamankan pergerakan sepeda motor itu nantinya akan ke mana. Karena sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia," tegas Syarief Sulaeman Nahdi.
Meskipun dalam status penyegelan, pihak kejaksaan memberikan kelonggaran bagi perusahaan penyedia untuk tetap melakukan perawatan rutin terhadap armada kendaraan listrik tersebut. Hal ini penting untuk menjaga kondisi motor agar tetap prima selama proses hukum berlangsung, mengingat kendaraan tersebut belum diserahkan secara resmi kepada BGN.
"Sehingga kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel, sehingga pergerakan motor itu kami pantau dari tim penyidik. Namun demikian, perawatan motor itu tetap bisa dilakukan oleh penyedia karena belum diserahkan," imbuhnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa status hukum kendaraan listrik tersebut saat ini berada di bawah pengawasan ketat penyidik. Namun, potensi penggunaannya untuk operasional Badan Gizi Nasional tetap terbuka, asalkan pergerakan dan penggunaannya telah mendapat persetujuan dari tim penyidik.
"Kejaksaan memang menyegel dengan tujuan untuk mendata keberadaan motor-motor tersebut dan nantinya dapat digunakan oleh pihak BGN untuk operasional. Namun dalam hal ini penggunaannya atau pergerakan harus sepengetahuan penyidik," kata Anang Supriatna.
Penyegelan ini mencuat di tengah upaya internal Badan Gizi Nasional untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efisiensi pemanfaatan anggaran negara. Sejumlah pihak di internal BGN, seperti Arumsari, menyatakan keprihatinan terhadap alokasi anggaran yang telah terlanjur dibelanjakan pada periode kepemimpinan sebelumnya. Mereka berharap agar semua aset yang sudah dibeli, termasuk perangkat teknologi seperti IT, dapat dimaksimalkan penggunaannya.
"Iya, nanti gini kami akan meminta informasi juga ke Kejaksaan ya, lalu poinnya sebenarnya gini, secara keseluruhan ya bukan cuma motor nih. Semua yang sudah dibelanjakan di 2025, termasuk IT sebenarnya kami inginnya itu dimaksimalkan, ya. Ini bukan cuma untuk untuk motor lah itu nanti mungkin ada kebijakan tertentu," ujar Arumsari.
Manajemen BGN saat ini tengah berfokus pada peninjauan pos-pos anggaran untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pengadaan barang di tahun-tahun anggaran berikutnya. Strategi ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan secara efektif dan efisien.
"Tapi poinnya nggak cuma itu, tuh kemarin kan sempat ada dibilang laptop, dibilang IoT (Internet of Things), CCTV dan sebagainya yang sudah memang sudah terlanjur dibayar dimaksimalkan. Nah, itu salah satu cara juga 2026 kami sisir anggarannya, kami sisir anggarannya yang bunyinya dan kurang lebih output-nya akan sama dengan yang 2025 kami bilang no. Itu nggak ada lagi di 2026," tegasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama dalam proyek berskala besar seperti program Makan Bergizi Gratis. Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi dan memastikan setiap anggaran negara dikelola dengan akuntabel dan transparan. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini masih terus dipantau oleh publik dan pihak berwenang.











