Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026. Penangkapan ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P21, terkait kasus dugaan penyebaran informasi palsu atau hoaks mengenai ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keputusan ini menuai protes keras dari tim kuasa hukum kedua tersangka yang menilai langkah penyidik tidak profesional.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa berkas perkara yang dikirimkan ke Kejati DKI Jakarta telah memenuhi seluruh persyaratan hukum. "Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi," ujar Kombes Pol Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa, 2 Juni 2026. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa telah memasuki tahap selanjutnya menuju persidangan.
Langkah penahanan ini sontak memicu reaksi tajam dari tim penasihat hukum tersangka. Refly Harun, salah satu kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, melontarkan protes keras, menilai tindakan penyidik Polda Metro Jaya sangat tidak profesional. "Yang mereka lakukan selama ini adalah membela diri. Jadi, yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sangat tidak profesional. Kami memprotes keras untuk ini," tegas Refly Harun saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 Juni 2026.
Refly Harun juga menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah dalam menghadapi tuduhan pencemaran nama baik mantan presiden tersebut. Ia bahkan kembali menegaskan pandangannya terkait keaslian ijazah. "Kami yakin bahwa memang betul yang namanya 99,9 persen ijazah itu palsu," ucap Refly Harun. Pernyataan ini menggarisbawahi argumen tim pembela yang terus konsisten pada pandangan mereka mengenai objek kasus yang dipermasalahkan.
Sementara itu, Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo lainnya, secara tegas menolak upaya penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Ia juga menegaskan kesiapan timnya untuk menempuh jalur hukum secara terbuka dan tanpa kompromi. "Karena saudara Joko Widodo sudah sampai tahapan ini, bismillahirrahmanirrahim kami nyatakan perang terbuka secara hukum melawan saudara Joko Widodo," kata Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Juni 2026.
Menurut Ahmad Khozinudin, jika penahanan tetap dipaksakan, hal tersebut dapat menjadi indikasi adanya intervensi kepentingan politik dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ia berpendapat bahwa penahanan akan menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidak lagi berjalan berdasarkan norma dan aturan yang berlaku, melainkan tunduk pada tekanan dan kepentingan politik. "Kalau tindakan penahanan diambil, maka lagi-lagi saya konfirmasi, hukum di negeri ini tidak lagi tunduk pada norma dan aturan, tetapi tunduk pada atensi dan atensi politik saudara Joko Widodo," ujar Ahmad Khozinudin.
Lebih lanjut, Ahmad Khozinudin juga mempertanyakan motif dan kepuasan mantan kepala negara tersebut atas proses hukum yang kini mengikat para tersangka. Ia secara retoris menanyakan apakah Presiden Joko Widodo merasa puas melihat warga negaranya dijemput paksa dan berpotensi ditahan. "Puas sekarang saudara? Melihat anak bangsa, warga negara anda hari ini dijemput secara paksa, apakah anda cukup puas dengan peristiwa hari ini? Atau anda kurang puas, ingin Roy Suryo dan kawan-kawan ditahan semuanya?" tanyanya kepada Presiden Joko Widodo.
Situasi di Mapolda Metro Jaya pada hari penangkapan juga turut dipantau langsung oleh advokat kondang, Farhat Abbas. Ia datang untuk memantau perkembangan pascapenangkapan Roy Suryo. Farhat Abbas memberikan komentarnya mengenai status hukum kliennya yang kini telah ditahan. "Pak Roy Suryo itu ditangkap ditahan dan menggunakan baju oranye. Itu saja. Dan hari ini justru Pak Roy Suryo pakai baju oranye," ujar Farhat Abbas.
Farhat Abbas kemudian mencoba memberikan perbandingan posisi hukum antara seorang klien yang harus menjalani penahanan dengan tim pengacara yang mendampinginya. Ia berujar bahwa meskipun seorang pengacara pandai berbicara, pada akhirnya yang akan menjalani proses hukum pidana adalah kliennya, bukan pengacaranya. "Walaupun pengacaramu itu pinter ngomong pinter ngapain, tetep aja yang masuk penjara itu bukan pengacaranya. Pengacaranya bisa pakai baju jas tapi Roy Suryo pakai baju oranye, bener enggak?" pungkasnya.
Penangkapan dan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa ini merupakan kelanjutan dari laporan polisi terkait dugaan penyebaran hoaks mengenai ijazah Presiden Joko Widodo. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan memicu perdebatan sengit mengenai kebebasan berpendapat, pencemaran nama baik, dan proses hukum di Indonesia. Tim kuasa hukum menyatakan akan terus berjuang membela klien mereka melalui jalur hukum yang ada, sembari terus menyuarakan keberatan mereka terhadap proses yang mereka anggap tidak adil. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau.
