Platform digital bernama Coretax hadir dengan harapan dapat mentransformasi skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Keberadaan Coretax ini diharapkan menjadi katalisator perubahan yang signifikan dalam cara perpajakan dikelola, menjadikannya lebih efisien dan modern.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan optimismenya terhadap potensi Coretax dalam mereformasi sistem perpajakan. “Kita membutuhkan sistem yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih transparan dalam pemungutan pajak. Coretax adalah salah satu langkah strategis untuk mewujudkan hal tersebut,” ujar Sri Mulyani saat peluncuran Coretax beberapa waktu lalu.
Platform ini dirancang untuk menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran PPh, baik bagi wajib pajak perorangan maupun badan. Dengan memanfaatkan teknologi digital, Coretax berupaya mengurangi beban administrasi dan potensi kesalahan yang kerap terjadi pada sistem manual.
Salah satu fitur utama Coretax adalah kemampuannya untuk mengintegrasikan data dari berbagai sumber. Hal ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memiliki gambaran yang lebih komprehensif mengenai kewajiban perpajakan wajib pajak, sehingga dapat meminimalkan celah penghindaran pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menambahkan bahwa Coretax bukan sekadar alat pelaporan, melainkan sebuah ekosistem yang mendukung kepatuhan pajak. “Kami melihat Coretax sebagai fondasi untuk membangun sistem perpajakan yang lebih maju. Ini adalah investasi jangka panjang untuk meningkatkan penerimaan negara dan keadilan pajak,” jelas Suryo Utomo.
Peluncuran Coretax merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melakukan modernisasi administrasi perpajakan. Sejak tahun 2022, berbagai inisiatif digitalisasi telah digalakkan oleh DJP, termasuk pengembangan sistem e-Bupot dan e-Faktur.
Diharapkan, dengan adanya Coretax, wajib pajak akan merasakan kemudahan yang lebih besar dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, pemerintah juga berharap platform ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, yang pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan nasional.
