Saturday, 11 July 2026
BREAKING
HIBURAN

Gempuran Tim Nikita Mirzani: Pasal ITE Dipertanyakan, Bukti Digital Ragu, TPPU Dinilai Janggal

Oleh Danu Eko July 11, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Sidang lanjutan kasus yang menjerat artis sensasional Nikita Mirzani kembali memanas. Tim kuasa hukum Nikita Mirzani melayangkan serangkaian keberatan krusial terkait penerapan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keberatan ini menjadi sorotan utama dalam agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang. Kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam penggunaan pasal tersebut.

Lebih lanjut, tim pembela Nikita Mirzani juga meragukan keabsahan alat bukti digital yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Mereka berpendapat bahwa bukti-bukti elektronik tersebut belum memenuhi standar yang semestinya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai validitas dan integritas bukti yang digunakan dalam proses peradilan.

Tidak hanya itu, kerancuan juga terdeteksi pada dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada klien mereka. Tim pengacara menilai dakwaan TPPU tersebut belum jelas dan terstruktur.

Menurut mereka, unsur-unsur dalam dakwaan TPPU tersebut belum terpenuhi secara utuh. Hal ini berpotensi merugikan hak pembelaan Nikita Mirzani.

Pihak tim Nikita Mirzani secara tegas meminta majelis hakim untuk mencermati kembali setiap poin yang mereka sampaikan. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya.

Artis Nikita Mirzani sendiri menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukumnya. Keberatan ini diajukan setelah jaksa membacakan surat dakwaan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedy Hendry. Agenda pembacaan eksepsi ini merupakan bagian penting dalam proses hukum acara pidana.

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani berharap majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi mereka. Jika dikabulkan, hal ini dapat berdampak signifikan pada kelanjutan kasus ini.

Kasus ini bermula dari laporan terhadap Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan oleh mantan kuasa hukumnya sendiri, yaitu Elza Syarief.

Dugaan pencemaran nama baik ini merujuk pada unggahan Nikita Mirzani di media sosial yang dianggap menyerang kehormatan pelapor.

Penerapan pasal ITE dan tudingan TPPU menjadi dua poin krusial yang terus menjadi fokus dalam setiap persidangan. Tim Nikita Mirzani berupaya keras untuk membuktikan ketidakabsahan dakwaan dan bukti yang ada.

Perkembangan sidang ini akan terus dipantau untuk melihat bagaimana majelis hakim mengambil keputusan terkait eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait