Drama Hukum Rp244 Miliar Berakhir: Hakim Tolak Gugatan Nikita Mirzani Terhadap Dokter Reza Gladys

Wibowo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menutup babak gugatan perdata senilai Rp244 miliar yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Dokter Reza Gladys. Majelis hakim pada Rabu, 3 Juni 2026, menolak seluruh tuntutan yang diajukan oleh sang artis.

Putusan ini secara otomatis membebaskan Dokter Reza Gladys dari kewajiban membayar ganti rugi yang sebelumnya dituntut. Melalui putusan e-court, tergugat dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan.

Julianus Sembiring, kuasa hukum Dokter Reza Gladys, mengonfirmasi penolakan gugatan Nikita Mirzani secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun poin gugatan kliennya yang dikabulkan oleh pengadilan.

Keputusan ini mengakhiri spekulasi mengenai tuntutan ganti rugi yang mencapai ratusan miliar rupiah. Nikita Mirzani sebelumnya menuntut kerugian materiil sebesar Rp44 miliar akibat klaim kelalaian, ditambah kerugian imateriil yang ditaksir mencapai Rp200 miliar. Total tuntutan mencapai Rp244 miliar.

Permasalahan ini berawal dari perjanjian yang diklaim Nikita Mirzani sebagai kerja sama endorse senilai Rp4 miliar. Namun, pihak Dokter Reza Gladys membantah klaim tersebut, bahkan menganggapnya sebagai bentuk pemerasan.

Dokter Reza Gladys menyambut baik putusan hakim. Ia mengungkapkan rasa syukurnya atas terungkapnya kebenaran hukum dan terbantainya berbagai tudingan yang selama ini menyudutkan posisinya.

Julianus Sembiring menambahkan bahwa konstruksi hukum yang kuat telah membuktikan kliennya tidak bersalah. Opini negatif yang berkembang selama persidangan kini telah terbantahkan oleh keputusan resmi pengadilan.

Mengenai kemungkinan upaya hukum lanjutan dari pihak Nikita Mirzani, tim kuasa hukum Dokter Reza Gladys mengaku tidak memiliki persiapan khusus. Mereka sangat percaya diri dengan kekuatan argumen hukum yang telah dibuktikan.

Pihak tergugat menilai materi gugatan yang diajukan sebelumnya tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Mereka optimis bahwa hasil di tingkat peradilan yang lebih tinggi tidak akan berbeda dari putusan saat ini.

Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tanggal putusan 3 Juni 2026. Gugatan dinyatakan ditolak seluruhnya dengan total tuntutan Rp244 miliar.

Dengan putusan ini, Dokter Reza Gladys dapat kembali fokus pada aktivitas profesionalnya tanpa dibebani tuntutan hukum.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All