Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggelar program khusus yang memberikan kesempatan emas bagi masyarakat. Program ini memungkinkan pengambilan kembali kendaraan yang disita sebagai barang bukti kecelakaan lalu lintas. Kabar gembiranya, seluruh proses pengambilan kendaraan tersebut dipastikan bebas biaya alias gratis.
Inisiatif ini merupakan bagian dari perayaan Hari Bhayangkara ke-80. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya membuka layanan pengambilan 417 kendaraan barang bukti kecelakaan. Program menarik ini akan berlangsung hingga 14 Juli 2026 mendatang. Lokasi pengambilan terpusat di Kantor Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Lutfhie Sulistiawan, menegaskan komitmen kepolisian. Beliau memastikan tidak ada pungutan biaya sepeser pun dalam proses ini. "Kami pastikan gratis. Jika ada yang meminta bayar, silakan laporkan langsung," tegas Kombes Pol. Lutfhie. Ia bahkan mempersilakan masyarakat melaporkan melalui akun Instagram atau TikTok pribadinya jika menemui praktik pungutan liar.
Syarat untuk mengambil kendaraan barang bukti kecelakaan juga dirancang agar tidak menyulitkan pemilik. Menurut Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, pemilik hanya perlu datang ke lokasi pengambilan. Tentunya dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap. Dokumen utama yang dibutuhkan adalah putusan pengadilan. Selain itu, bukti kepemilikan kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga wajib dibawa.
Bagi pemilik kendaraan yang BPKB-nya masih menjadi agunan di bank, terdapat solusi. Cukup membawa fotokopi BPKB yang sudah dilegalisasi oleh pihak bank. "Jika syarat lengkap, kami akan membuat surat pengembalian barang bukti. Kendaraan akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya sedikit pun," jelas AKBP Galih.
Kepolisian menekankan peran mereka sebagai fasilitator dalam penyelesaian kasus kecelakaan. "Tidak ada yang menginginkan kecelakaan terjadi. Kami hanya membantu proses penyelesaian," ujar AKBP Galih. Apabila kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, kepolisian siap menjadi mediator.
Program ini menjadi angin segar bagi warga Surabaya yang kendaraannya terpaksa disita akibat kecelakaan. Pengambilalihan barang bukti kini menjadi lebih mudah dan transparan. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dan tidak ragu melaporkan jika ada oknum yang mencoba memeras. Tujuannya adalah untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan masyarakat tidak dirugikan. Keberadaan layanan gratis ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.











