Memberi Jalan Ambulans di Lampu Merah: Aman dari Tilang ETLE, Ini Penjelasannya

Emanuel

Jakarta – Kepedulian terhadap nyawa yang terancam tak perlu dihalangi keraguan akan sanksi tilang. Pengguna jalan tidak perlu khawatir terkena tilang elektronik atau ETLE saat memberi jalan kepada ambulans yang sedang bertugas, bahkan ketika berada di lampu merah.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 134 undang-undang tersebut secara jelas menguraikan tujuh jenis kendaraan yang mendapatkan prioritas utama di jalan raya.

Ambulans termasuk dalam daftar kendaraan prioritas ini. Aturan ini menegaskan bahwa semua pengguna jalan wajib memberikan jalan kepada ambulans. Urutannya bahkan lebih tinggi dari kendaraan pemadam kebakaran.

Lebih lanjut, Pasal 135 ayat (3) UU yang sama menyatakan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapat hak utama. Ini berarti ambulans, beserta enam jenis kendaraan prioritas lainnya, memiliki kewenangan untuk menerobos lampu merah dan rambu lalu lintas ketika sedang dalam tugas darurat.

Namun, di persimpangan jalan yang dilengkapi lampu merah, seringkali muncul keraguan di benak pengendara. Terutama ketika sistem tilang elektronik (ETLE) sudah beroperasi, kekhawatiran akan terekam kamera dan dikenai sanksi semakin besar.

Menjawab kegelisahan ini, Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya memberikan penegasan. Pengendara yang berada di barisan terdepan saat lampu merah, dan ada ambulans di belakangnya, diperbolehkan untuk sedikit maju melewati marka jalan.

Tujuannya adalah untuk membuka ruang agar ambulans dapat segera melintas. Setelah ambulans lewat, pengendara bisa kembali ke posisi semula dengan aman.

Petugas verifikasi ETLE memiliki kemampuan untuk membedakan antara pelanggaran lalu lintas murni dan tindakan memberikan prioritas kepada kendaraan darurat. Oleh karena itu, manuver kecil untuk memberi jalan kepada ambulans tidak akan berujung pada tilang.

"Petugas verifikasi ETLE tahu Sahabat Lantas sedang memberi jalan untuk kendaraan darurat. Sahabat Lantas tidak akan ditilang," demikian kutipan pernyataan dari akun Instagram Korlantas Polri.

Pemberian jalan kepada ambulans bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga bentuk kepedulian kemanusiaan. Waktu adalah faktor krusial dalam situasi darurat medis. Satu detik yang diberikan bisa menjadi harapan hidup bagi pasien di dalam ambulans.

Dengan adanya kejelasan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi ragu untuk bertindak sigap saat ambulans membutuhkan jalan. Kepedulian dan ketaatan pada aturan prioritas kendaraan ini akan sangat membantu petugas medis dalam menyelamatkan nyawa.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All