Pemerintah Malaysia resmi mengeluarkan kebijakan baru yang signifikan. Aturan ini secara khusus menyasar impor mobil listrik utuh atau completely built-up (CBU). Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026. Implikasinya, sejumlah model mobil listrik asal China, termasuk dari merek terkemuka seperti BYD dan Chery, berpotensi tidak lagi memenuhi syarat untuk masuk ke pasar Malaysia.
Langkah ini diambil oleh Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia (MITI). Ada dua persyaratan utama yang ditetapkan bagi mobil listrik CBU. Pertama, kendaraan tersebut wajib memiliki nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) minimal 200 ribu Ringgit Malaysia. Angka ini setara dengan sekitar Rp 880 jutaan. Kedua, mobil listrik yang diimpor harus memiliki tenaga mesin minimal 180 kW.
Nilai CIF mencakup harga kendaraan saat tiba di pelabuhan tujuan. Angka ini belum termasuk bea masuk, pajak, biaya distribusi, serta margin keuntungan dealer. Konsekuensinya, harga jual akhir kendaraan di pasaran diperkirakan akan melonjak drastis.
Kebijakan ini tentu menjadi pukulan telak bagi produsen mobil listrik asal China. Selama ini, mereka banyak mengandalkan strategi harga terjangkau untuk menembus pasar global. Data dari Departemen Transportasi Jalan Malaysia (JPJ) menunjukkan dominasi merek China. Di luar Proton yang dimiliki Geely, merek-merek asal China menguasai sekitar 60% pasar kendaraan energi baru Malaysia sepanjang tahun 2025.
Banyak model mobil listrik populer kini terancam tidak lolos impor. Dari tujuh model BYD yang saat ini dipasarkan di Malaysia, semuanya memiliki harga awal di bawah 200 ribu Ringgit. Beberapa varian dasar seperti BYD Dolphin dan Atto 3 bahkan memiliki tenaga di bawah 180 kW. Merek lain seperti Zeekr 7X dan Chery Omoda E5 juga menghadapi nasib serupa.
Namun, Malaysia juga membuka opsi perakitan lokal atau completely knocked-down (CKD). Meski begitu, pemerintah juga memberlakukan syarat ketat untuk proyek manufaktur baru yang disetujui sejak September 2025. Kendaraan yang dirakit lokal harus memiliki harga minimal 100 ribu Ringgit atau sekitar Rp 440 jutaan. Produsen juga diwajibkan untuk mengekspor setidaknya 80% dari total produksi mereka. Penjualan domestik dibatasi maksimal 20%. Selain itu, proses pengelasan, pengecatan, dan perakitan akhir harus dilakukan di Malaysia.
Rencana pembangunan pabrik CKD BYD di Tanjung Malim, Perak, seluas 600 ribu meter persegi, dilaporkan mengalami hambatan. Analis menilai syarat ekspor 80% sulit dipenuhi oleh BYD. Hal ini mengingat mereka sudah memiliki basis produksi besar di Thailand, Indonesia, dan China.
Meskipun demikian, beberapa merek China masih menemukan celah. Mereka memanfaatkan fasilitas manufaktur yang sudah ada. Mulai Juni 2026, Leapmotor akan merakit model C10 di pabrik Stellantis di Gurun, Kedah. Xpeng juga memulai produksi G6 versi setir kanan bekerja sama dengan produsen lokal EPMB. Karena menggunakan fasilitas yang sudah beroperasi, kedua proyek ini tidak terkena kewajiban ekspor 80% yang berlaku untuk proyek manufaktur baru.










