JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Ia mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak tersebut bagi seluruh penerima manfaat tanpa terkecuali.
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan prinsip keadilan bagi para pekerja. Said Iqbal menyampaikan pandangan tersebut secara resmi pada Jumat, 3 Juli 2026.
Menurut Said, kebijakan pembebasan pajak harus merata demi memperkuat perlindungan sosial. Saat ini, pemerintah sebenarnya sudah menunjukkan keberpihakan terhadap buruh.
Data menunjukkan bahwa sekitar 95 persen penerima manfaat JHT sudah mendapatkan fasilitas tarif pajak 0 persen. Hal ini membuktikan bahwa kebijakan tersebut sudah berjalan dengan baik di lapangan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pencairan JHT dengan nilai maksimal Rp50 juta mendapatkan tarif PPh Final 0 persen. Syaratnya, pencairan dilakukan paling lambat dua tahun setelah pekerja pensiun atau berhenti bekerja.
Melihat fakta bahwa mayoritas peserta sudah bebas pajak, Said menilai ada ruang untuk penyempurnaan sistem. Ia berharap sisa 5 persen peserta lainnya juga bisa mendapatkan perlakuan yang sama.
Said menegaskan bahwa JHT adalah tabungan murni milik pekerja. Dana tersebut berasal dari akumulasi iuran yang dikumpulkan selama masa aktif bekerja.
Oleh karena itu, manfaat yang diterima seharusnya bersifat utuh tanpa potongan pajak. Hal ini sejalan dengan fungsi utama JHT sebagai instrumen jaminan sosial.
Tujuan akhirnya adalah memberikan rasa aman bagi pekerja setelah tidak lagi aktif bekerja. Semakin besar manfaat yang diterima, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang dirasakan masyarakat.
Dengan menghapus pajak bagi seluruh penerima, pemerintah dianggap telah menyempurnakan sistem perlindungan tenaga kerja. Hal ini akan mempertegas komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan buruh di hari tua.
Usulan ini diharapkan dapat segera dikaji lebih dalam oleh pihak terkait. Transformasi kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah progresif untuk meningkatkan kesejahteraan jangka panjang bagi seluruh lapisan pekerja di Indonesia.











