Lari di Jalanan Kena Pajak? Begini Penjelasan Resmi DJP soal Isu Pajak Strava

Rini Widiyarti

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akhirnya buka suara merespons riuhnya perbincangan di media sosial. Banyak warganet yang sempat khawatir bahwa aktivitas olahraga lari di jalanan akan dikenakan pajak oleh negara.

Menanggapi spekulasi tersebut, otoritas pajak menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Pihaknya memastikan bahwa kegiatan fisik lari sama sekali bukan objek pajak yang dipungut oleh pemerintah.

Kekhawatiran publik muncul setelah adanya kebijakan mengenai penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap aplikasi kebugaran populer, Strava. Kebijakan ini sebenarnya menyasar layanan digital luar negeri yang digunakan di Indonesia.

Pajak tersebut hanya berlaku bagi pengguna yang memilih untuk berlangganan fitur premium atau berbayar di aplikasi Strava. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata regulasi ekonomi digital secara menyeluruh dan bertahap.

Melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri pada Jumat (3/7/2026), DJP memberikan klarifikasi tegas. Mereka menyatakan bahwa olahraga lari tetap gratis dan tidak dipungut pajak.

Pajak hanya dikenakan kepada pengguna yang memutuskan untuk menggunakan fitur premium. Pungutan PPN tersebut menjadi konsekuensi logis dari transaksi layanan digital yang dilakukan di aplikasi tersebut.

Pihak DJP berharap penjelasan ini dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat luas, khususnya komunitas pelari di tanah air. Pengguna aplikasi tidak perlu risau saat melakukan aktivitas olahraga harian mereka.

Seluruh fasilitas dasar yang tersedia di aplikasi pelacak kebugaran tersebut dipastikan tetap bisa diakses tanpa pungutan biaya tambahan. Kebijakan pajak ini murni ditujukan pada aspek transaksi layanan digital premium yang bersifat komersial.

Dengan adanya keterangan resmi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di kalangan pegiat olahraga mengenai isu pajak lari. Pemerintah berkomitmen terus melakukan sosialisasi terkait aturan perpajakan digital agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat.

Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari kanal-kanal komunikasi DJP. Hal ini penting guna menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat atau hoaks terkait kebijakan pajak di masa depan.

Bagi pengguna yang tetap memilih menggunakan versi gratis dari aplikasi olahraga, dipastikan tidak akan terdampak oleh aturan PPN 11 persen tersebut. Pengguna tetap dapat memanfaatkan fitur pelacak jarak dan waktu lari tanpa harus membayar pajak kepada negara.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All