Monday, 17 August 2026
BREAKING
BERITA

Ribuan Napi dan Anak Binaan Bebas Bersyarat, 174.791 Terima Remisi HUT ke-81 RI

Oleh Emanuel August 17, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Sebanyak 174.791 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 3.090 orang di antaranya dinyatakan bebas langsung dari masa hukuman mereka.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan sikap terpuji dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Remisi ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman. “Ini adalah bentuk penghargaan dan motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, taat hukum, dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah kembali ke lingkungan mereka,” ujar Yasonna H. Laoly.

Rincian penerima remisi bervariasi di setiap daerah. Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu yang terbanyak memberikan remisi. Sebanyak 18.368 narapidana dan anak binaan di Jawa Barat mendapatkan remisi, dengan 1.103 orang di antaranya langsung bebas. Disusul oleh Jawa Timur dengan 17.998 penerima remisi, di mana 489 orang dinyatakan bebas.

Sementara itu, di wilayah lain seperti Sumatera Utara, tercatat 13.766 narapidana dan anak binaan menerima remisi, dengan 275 orang bebas. Riau memberikan remisi kepada 10.079 orang, 131 di antaranya bebas. Di Nusa Tenggara Barat (NTB), sebanyak 6.676 narapidana dan anak binaan menerima remisi, dan 147 orang dinyatakan bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menjelaskan bahwa proses pemberian remisi telah melalui verifikasi yang ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami memastikan bahwa setiap narapidana yang menerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan,” jelas Reynhard Silitonga.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi para narapidana dan anak binaan untuk merenungkan kembali perjalanan hidup mereka dan berkomitmen untuk menjadi Warga Negara Indonesia yang lebih baik di masa mendatang.

Bagikan: Facebook X WhatsApp