Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, memberikan apresiasi atas ketegasan Presiden Prabowo Subianto terkait penegakan hukum di Indonesia. Presiden sebelumnya melarang keras aparat menjadikan hukum sebagai instrumen politik maupun ajang balas dendam.
Menurut Andreas, instruksi tersebut merupakan langkah yang sangat tepat. Ia menilai pernyataan itu sebagai peringatan keras bagi para penegak hukum untuk kembali ke khittah-nya. Artinya, tugas mereka harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan pesanan pihak tertentu.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 2 Juli 2026, Andreas menyatakan bahwa pernyataan Presiden Prabowo adalah pengingat bagi aparat. Hukum harus dijalankan secara murni dan konsekuen agar tidak melenceng dari fungsinya sebagai pelindung rakyat.
Andreas meyakini bahwa Presiden Prabowo melontarkan peringatan tersebut bukan tanpa alasan. Ia menduga Kepala Negara sangat memahami bahwa praktik hukum yang dijadikan alat kepentingan politik atau balas dendam memang masih nyata terjadi di lapangan.
Politikus asal NTT itu menegaskan bahwa Pak Presiden berbicara demikian karena beliau tahu praktik itu memang ada. Oleh karena itu, beliau merasa perlu untuk mengingatkan jajaran aparat penegak hukum agar segera berbenah.
Meski memberikan dukungan penuh, Andreas menekankan bahwa poin krusialnya bukan terletak pada retorika pidato. Ia menyoroti pentingnya implementasi di lapangan. Saat ini, masyarakat disebut tengah menanti bukti nyata bahwa hukum tidak lagi bisa diintervensi oleh kekuatan politik.
Rakyat menunggu realisasi dari komitmen Presiden tersebut. Harapan publik adalah hukum benar-benar menjadi panglima dan tidak lagi tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan penegasan ini saat memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Selasa 30 Juni 2026.
Prabowo menekankan bahwa sebagai negara hukum, Indonesia wajib menjunjung tinggi keadilan. Ia menolak keras segala bentuk diskriminasi, kriminalisasi, maupun penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Menurut Prabowo, hukum harus menjadi pelindung bagi rakyat yang jujur dan mereka yang lemah. Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, serta melarang keras hukum digunakan untuk kepentingan satu kelompok atau tujuan balas dendam politik.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menantikan apakah peringatan keras dari Presiden ini akan membawa perubahan signifikan atau hanya akan menjadi sekadar imbauan tanpa eksekusi yang nyata di masa depan.











