Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan klarifikasi tegas terkait kekhawatiran publik mengenai risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU). Isu ini mencuat menyusul diterbitkannya Pasal 50A dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pasal tersebut sempat disorot karena memuat ketentuan perlindungan hukum bagi pembelian instrumen surat utang khusus Danantara, seperti patriot bond dan merah putih bond. Sejumlah pihak khawatir aturan ini dapat dimanfaatkan untuk melegalkan pencucian uang karena adanya perlindungan dari tuntutan pidana maupun perdata.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa lembaganya tetap berkomitmen menjaga standar global. PPATK akan terus bersinergi dengan seluruh kementerian dan lembaga guna memastikan kebijakan nasional tetap selaras dengan standar Financial Action Task Force (FATF).
Menurut Ivan, PPATK tidak melihat Pasal 50A akan melemahkan penegakan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT-PPPSPM). Ia menyampaikan hal tersebut kepada CNBC Indonesia pada Jumat, 3 Juni 2026.
Ivan mengingatkan bahwa Indonesia memiliki sejarah panjang sebelum diakui dunia. Pada masa lalu, Indonesia pernah masuk dalam daftar hitam atau Non Cooperative Countries and Territories (NCCT) milik FATF. Pengalaman buruk tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah untuk terus memperbaiki sistem integritas keuangan nasional.
Perjuangan selama lebih dari 15 tahun akhirnya membuahkan hasil. Pada Oktober 2023, Indonesia resmi menjadi anggota tetap ke-40 FATF melalui dukungan aklamasi dari 39 negara anggota lainnya. Prestasi ini merupakan bentuk pengakuan internasional terhadap integritas sistem keuangan Indonesia.
Terkait isi Pasal 50A, Ivan menekankan bahwa aturan tersebut tidak melegalkan atau menghapus status dana yang berasal dari kejahatan. Jika sebuah dana terbukti merupakan hasil tindak pidana, maka statusnya tetap melekat sebagai hasil kejahatan.
Ia menambahkan bahwa pasal tersebut tetap mewajibkan penerapan prinsip tata kelola yang baik dan profesional. Kewajiban pihak pelapor untuk melakukan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) serta melaporkan transaksi mencurigakan tetap berlaku tanpa pengecualian.
PPATK memastikan fungsi intelijen keuangan tetap berjalan sesuai UU TPPU. Lembaga ini tetap memiliki kewenangan penuh untuk memperoleh data, melakukan analisis, dan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum.
Dengan demikian, Ivan menjamin bahwa Pasal 50A tidak akan memberikan legitimasi terhadap kejahatan keuangan. Pemerintah berkomitmen penuh untuk mencegah agar Indonesia tidak kembali masuk dalam daftar hitam internasional yang pernah menghambat kredibilitas ekonomi nasional di masa lalu.











