Komisi Pemberantasan Korupsi terus melebarkan sayap penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mulai menyasar praktik ilegal yang diduga terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat.
Langkah pendalaman ini ditandai dengan pemeriksaan intensif terhadap seorang pegawai Imigrasi Depok berinisial WNR pada Kamis, 2 Juli 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi terkait dugaan penyimpangan layanan keimigrasian di wilayah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik tengah mendalami adanya aliran dana tidak resmi yang berkaitan dengan pengurusan dokumen di kantor tersebut. Menurutnya, pola yang ditemukan di Depok memiliki kemiripan dengan kasus pemerasan yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Penyidik hari ini melakukan pendalaman terhadap saksi dari Kanim Depok. Dugaannya serupa, yakni adanya penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan keimigrasian, ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus besar ini merupakan pengembangan dari perkara pemerasan izin tinggal WNA yang mencuat sejak Juni 2026. Peristiwa hukum ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026. Saat itu, tim KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara.
Sehari setelah operasi tersebut, Silmy Karim secara kooperatif menyerahkan diri ke markas KPK. Pada 4 Juni 2026, status hukum pun ditingkatkan dengan penetapan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan praktik pemerasan selama kurun waktu 2022 hingga 2026 di lingkungan kementerian terkait.
Selain Silmy Karim, daftar tersangka dalam kasus ini meliputi sejumlah pejabat tinggi keimigrasian. Nama-nama tersebut di antaranya Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, serta Gusti Benardiansyah.
Para tersangka diduga telah meraup keuntungan fantastis dari praktik kotor tersebut. Berdasarkan perhitungan penyidik, nilai kerugian negara akibat pemerasan pengurusan izin tinggal WNA ini mencapai Rp145,5 miliar.
Hingga saat ini, KPK terus mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi lainnya untuk mengungkap jejaring pemerasan yang lebih luas. Langkah pengembangan ke Kantor Imigrasi Depok menjadi sinyal bahwa KPK serius dalam membersihkan instansi keimigrasian dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah berlangsung selama empat tahun terakhir.











