Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim: Alasan Hakim Andi Saputra Berbeda Pendapat

Darus H

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management selama periode 2019 hingga 2022.

Meski mayoritas hakim sepakat dengan vonis tersebut, terdapat catatan penting dari Hakim Anggota Andi Saputra. Ia melayangkan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan.

Hakim Andi mengungkapkan setidaknya empat alasan utama di balik pandangannya. Pertama, ia menilai jaksa gagal membuktikan adanya niat jahat atau mens rea dari Nadiem selama menjabat sebagai menteri.

Menurut Andi, fakta persidangan tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat yang kuat mengenai niat jahat terdakwa. Rangkaian bukti yang disusun dinilai belum mampu menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum yang disengaja.

Kedua, Andi menyoroti kebijakan penandatanganan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak mengunci merek dagang tertentu, melainkan hanya mengatur sistem operasi yang digunakan.

Oleh karena itu, tindakan penandatanganan tersebut tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Kebijakan itu dipandang sebagai langkah administratif, bukan upaya untuk menguntungkan pihak atau vendor tertentu.

Ketiga, Hakim Andi tidak menemukan adanya bukti pemufakatan jahat maupun intervensi langsung. Nadiem dinilai tidak pernah memberikan instruksi khusus kepada bawahan terkait pengadaan barang tersebut.

Tidak ada komunikasi yang membuktikan Nadiem menyuruh bawahannya melakukan tindak pidana korupsi. Sebaliknya, tidak ditemukan pula pemberian imbalan apapun dari pihak terkait kepada mantan menteri tersebut.

Keempat, bukti berupa percakapan grup WhatsApp sebelum Nadiem menjabat dianggap lemah. Andi berpendapat bukti tersebut tidak cukup kuat untuk menjadi landasan hukum adanya persekongkolan jahat.

Kurangnya bukti yang meyakinkan membuat Andi menyimpulkan bahwa dakwaan primer maupun subsider tidak terbukti secara sah. Ia menilai tidak ada jembatan penghubung antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi yang didakwakan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Andi Saputra menegaskan Nadiem Makarim harus dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, karena keputusan akhir diambil melalui mekanisme mayoritas suara, vonis 10 tahun penjara tetap dijatuhkan kepada terdakwa.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut kebijakan besar di sektor pendidikan. Hingga saat ini, pihak terkait masih menantikan langkah hukum lanjutan yang akan diambil oleh pihak Nadiem Makarim atas vonis tersebut.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All