Kejaksaan Agung Resmi Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook

Darus H

Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menempuh upaya hukum banding terkait vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Putusan tersebut sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim jaksa penuntut umum telah menyatakan sikap resmi untuk melakukan banding. Langkah ini diambil setelah pihak kejaksaan mempelajari salinan putusan majelis hakim secara menyeluruh.

Menurut Anang, salah satu poin krusial yang dipersoalkan oleh jaksa adalah penetapan status tahanan rumah bagi Nadiem. Pihak Kejagung merasa perlu meninjau kembali keputusan tersebut dalam memori banding yang akan segera disusun dan diserahkan ke pengadilan tinggi.

Meskipun melakukan perlawanan hukum, Anang menegaskan bahwa institusinya tetap menghormati integritas serta putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Langkah banding ini dinilai sebagai bagian dari prosedur hukum yang lazim dalam mencari keadilan.

Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim memang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam persidangan, jaksa menuntut agar Nadiem dihukum selama 18 tahun penjara atas keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Selain hukuman kurungan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan masa kurungan tambahan selama 190 hari. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya cukup fantastis, yakni sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak dipenuhi, hukuman penjaranya akan bertambah selama lima tahun.

Tidak hanya dari pihak kejaksaan, Nadiem Makarim pun telah menyatakan sikap untuk mengajukan banding. Melalui kuasa hukumnya, mantan menteri tersebut menegaskan bahwa langkah banding diambil demi memperjuangkan kebenaran serta membela diri dari vonis yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan bagi dirinya.

Dengan adanya langkah hukum dari kedua belah pihak, perkara korupsi pengadaan Chromebook ini akan berlanjut ke tahap pengadilan tinggi. Publik kini menantikan bagaimana proses banding akan berjalan dan apakah hukuman bagi mantan menteri tersebut akan berubah, bertambah berat, atau justru berkurang. Sidang-sidang selanjutnya di tingkat banding dipastikan akan menyita perhatian publik mengingat skala kerugian negara yang sangat besar dalam kasus ini.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All