Tiga orang pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri asal Inggris dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan di Afrika Selatan. Putusan ini dibacakan pada Kamis di Durban High Court, KwaZulu-Natal.
Para pelaku dinyatakan bersalah atas serangkaian tindak kriminal berat. Mereka terlibat dalam kasus penculikan, perampokan, hingga pembunuhan terhadap Rachel Saunders, 64, dan suaminya Rodney Saunders, 73.
Peristiwa tragis ini bermula pada Februari 2018 lalu. Saat itu, pasangan yang berprofesi sebagai ahli botani tersebut sedang berada di Hutan Ngoye. Lokasi itu terletak sekitar 150 kilometer di utara kota pelabuhan Durban.
Keduanya sedang melakukan kegiatan pengumpulan tanaman dan benih asli daerah setempat. Namun, mereka justru menjadi sasaran penculikan oleh para pelaku hingga akhirnya ditemukan tewas di sebuah sungai beberapa hari kemudian.
Tiga orang yang divonis bersalah adalah Saffydeen Aslam del Vecchio, 46, serta istrinya, Fatima Patel, 35. Selain itu, seorang warga negara Malawi bernama Ahmad Mussa juga dinyatakan bersalah atas perbuatan keji tersebut.
Hakim menjatuhkan dua hukuman seumur hidup kepada masing-masing terdakwa atas dakwaan pembunuhan. Selain itu, mereka juga terbukti bersalah karena merampok barang-barang milik korban setelah melakukan aksi tersebut.
Kepolisian Afrika Selatan mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan kartu bank milik korban. Mereka sempat berbelanja berbagai barang di sekitar wilayah Durban menggunakan kartu tersebut.
Segera setelah pasangan itu dilaporkan menghilang, pihak kepolisian menemukan mobil korban. Kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi mencurigakan dengan adanya bercak darah di dalamnya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa uang sebesar 734.000 rand atau sekitar 42.000 Poundsterling telah dikuras dari rekening bank milik pasutri tersebut.
Selain hukuman seumur hidup, pengadilan memberikan vonis tambahan bagi para terdakwa. Masing-masing pelaku divonis 15 tahun penjara atas perampokan dengan keadaan yang memberatkan.
Mereka juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara terkait tindak pidana pencurian. Khusus untuk Saffydeen Aslam del Vecchio, ia mendapatkan tambahan hukuman lima tahun penjara.
Tambahan hukuman tersebut dijatuhkan karena ia juga terbukti melakukan perusakan properti dalam kasus yang berbeda. Seluruh masa hukuman yang diberikan pengadilan kepada para terdakwa akan dijalani secara bersamaan.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik internasional karena profesi korban sebagai peneliti botani. Vonis ini akhirnya menutup rangkaian persidangan panjang yang digelar di Afrika Selatan sejak penangkapan para pelaku beberapa tahun lalu.











