Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, tuntutan ganti rugi fantastis senilai Rp244 miliar yang sempat diajukan Nikita Mirzani otomatis gugur.
Pengadilan menyatakan bahwa pihak tergugat, Dokter Reza Gladys, tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan ini sekaligus membersihkan nama baik Dokter Reza dari tuduhan yang selama ini dilayangkan kepadanya.
Konfirmasi resmi mengenai hasil persidangan disampaikan langsung oleh kuasa hukum Dokter Reza Gladys, Julianus Sembiring. Ia menegaskan bahwa majelis hakim menolak seluruh materi gugatan tanpa terkecuali.
Perseteruan ini bermula dari adanya sengketa terkait perjanjian kerja sama endorse yang diklaim Nikita Mirzani bernilai Rp4 miliar. Namun, pihak Dokter Reza Gladys membantah klaim tersebut dan justru menganggap nominal itu sebagai bentuk pemerasan.
Menanggapi kemenangan hukum ini, Dokter Reza Gladys mengungkapkan rasa syukur yang mendalam. Ia merasa lega karena kebenaran akhirnya terungkap setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang.
Julianus Sembiring menambahkan bahwa konstruksi hukum yang dibangun oleh timnya mampu mematahkan segala tudingan negatif. Putusan PN Jakarta Selatan ini dianggap sebagai bukti kuat atas posisi hukum kliennya yang tidak bersalah.
Terkait kemungkinan pihak Nikita Mirzani mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi, tim kuasa hukum Dokter Reza Gladys mengaku tidak gentar. Mereka merasa sangat percaya diri dengan posisi hukum yang dimiliki saat ini.
Pihak kuasa hukum menilai bahwa materi gugatan yang diajukan sebelumnya memang tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Mereka optimis hasil di tingkat peradilan yang lebih tinggi tidak akan jauh berbeda dari putusan saat ini.
Berikut adalah ringkasan poin utama perkara tersebut:
Lokasi persidangan bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tanggal putusan 3 Juni 2026. Status gugatan dinyatakan ditolak seluruhnya oleh majelis hakim. Total tuntutan ganti rugi yang sebelumnya diajukan mencapai Rp244 miliar.
Dengan adanya putusan berkekuatan hukum ini, Dokter Reza Gladys kini bisa bernapas lega. Ia dapat kembali fokus menjalankan aktivitas profesionalnya tanpa lagi dibayangi beban tuntutan hukum yang sempat menyita perhatian publik tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu sengketa selebritas dengan nilai tuntutan paling fantastis di tahun 2026. Hasil putusan ini pun menutup babak panjang perselisihan antara kedua belah pihak di mata hukum.











