Bukan IKN, Pemerintah Siapkan Bali Jadi Pusat Keuangan Internasional Baru

Rini Widiyarti

Pemerintah Indonesia kini tengah tancap gas dalam upaya meningkatkan daya saing ekonomi nasional di kancah global. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII.

Langkah strategis ini mencuat dalam rapat kerja antara pemerintah dan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis 2 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proyek ini bertujuan membangun pusat keuangan berstandar global.

Pembangunan pusat keuangan ini diharapkan mampu menarik minat investor mancanegara secara masif. Selain itu, kebijakan ini diproyeksikan dapat memperkuat sektor keuangan nasional agar lebih tangguh menghadapi tantangan ekonomi masa depan.

Menurut Menkeu Purbaya, RUU PFII disusun selaras dengan visi besar Asta Cita. Tujuannya adalah menciptakan perekonomian nasional yang inklusif, berkelanjutan, serta memiliki daya saing yang diperhitungkan di pasar internasional.

Indonesia sebenarnya memiliki modal yang sangat kuat untuk mewujudkan ambisi tersebut. Purbaya menyebutkan besarnya skala ekonomi nasional, luasnya pasar domestik, serta posisi geografis yang sangat strategis sebagai keunggulan utama.

Selain itu, kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang menjadi nilai tambah. Namun, saat ini Indonesia masih kekurangan kawasan keuangan khusus yang terintegrasi.

Selama ini, Indonesia belum memiliki kawasan keuangan dengan standar tata kelola dan kepastian hukum yang setara dengan pusat keuangan dunia lainnya. Ketiadaan wadah khusus ini dinilai menghambat potensi investasi yang seharusnya bisa terserap lebih maksimal.

Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan dengan kekhususan tersendiri. Kawasan ini nantinya dirancang untuk memenuhi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus memperdalam sektor keuangan domestik.

Bali disebut-sebut sebagai kandidat utama lokasi pusat keuangan ini, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan berbagai faktor penunjang untuk mendukung ekosistem keuangan internasional yang dinamis.

Pembentukan PFII diharapkan menjadi katalisator bagi berbagai sektor strategis. Mulai dari pengembangan inovasi keuangan, peningkatan investasi, hingga fasilitasi pembiayaan untuk proyek-proyek strategis nasional.

Tidak hanya itu, pusat keuangan ini nantinya akan berperan penting dalam pembiayaan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara menyeluruh di masa mendatang.

Melalui kehadiran PFII, pemerintah optimistis dapat menjembatani kebutuhan investor global dengan peluang pasar di Indonesia. Regulasi ini menjadi pintu masuk bagi Indonesia untuk memainkan peran lebih besar dalam ekosistem keuangan dunia.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All