Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan seorang oknum anggota polisi berinisial Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka baru. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.
Penetapan status tersangka terhadap oknum tersebut diumumkan secara resmi pada Kamis, 2 Juli 2026. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penahanan telah dilakukan untuk mempermudah proses pendalaman kasus.
Syarief mengungkapkan bahwa Lalu Muhammad Iwan diduga menyalahgunakan posisi strategisnya di Badan Gizi Nasional. Ia berperan aktif dalam mengondisikan proyek pengadaan wadah makanan atau food tray.
Dalam modusnya, tersangka diduga memerintahkan dua orang saksi untuk mendirikan perusahaan khusus. Perusahaan tersebut kemudian digunakan sebagai sarana untuk menjual alat makan berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Harga jual wadah makanan tersebut telah ditentukan secara sepihak oleh Lalu Muhammad Iwan dengan nilai yang digelembungkan atau mark up. Keuntungan dari selisih harga tersebut kemudian dialirkan kepada tersangka.
Sebagai imbalan atas pembelian wadah makanan tersebut, tersangka memberikan janji berupa persetujuan penunjukan titik kemitraan bagi para pembeli. Praktik curang ini dilakukan demi meraup keuntungan pribadi di tengah berjalannya program strategis nasional.
Terkait kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejagung memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Lalu Muhammad Iwan. Ia akan mendekam di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Kasus ini kini terus dikembangkan oleh pihak Kejaksaan Agung. Penetapan Lalu Muhammad Iwan menambah panjang daftar tersangka dalam skandal korupsi di instansi tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional serta tiga orang dari pihak swasta dan yayasan mitra.
Hingga saat ini, tim penyidik terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang mencoreng program Makan Bergizi Gratis tersebut. Pihak Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya demi menjaga integritas program pemerintah.











