DPR RI akhirnya memberikan respons resmi terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) wajib dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan bahwa lembaganya menghormati sepenuhnya keputusan hukum tersebut, sekaligus memastikan bahwa sistem demokrasi lokal di Indonesia tidak mengalami perubahan mendasar.
Kepastian ini muncul menyusul pembacaan putusan MK nomor perkara 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 29 Juni 2026 lalu. Dalam putusannya, MK menolak permohonan uji materi terkait frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Penolakan ini sekaligus menutup celah hukum bagi pihak-pihak yang sempat mewacanakan pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Bahtra Banong, yang juga merupakan Juru Bicara Partai Gerindra, menegaskan bahwa meski DPR menghargai putusan MK, pihaknya belum memiliki agenda untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada dalam waktu dekat. Fokus utama Komisi II DPR saat ini, menurut Bahtra, adalah menyelesaikan revisi Undang-Undang Pemilu yang telah menjadi prioritas penugasan dari pimpinan DPR.
Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026, Bahtra menjelaskan bahwa RUU Pilkada memang tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. Oleh karena itu, pembahasan mengenai regulasi teknis pemilihan kepala daerah baru akan menjadi perhatian setelah seluruh agenda terkait RUU Pemilu rampung dikerjakan. Bagi DPR, penyelesaian RUU Pemilu dianggap sebagai urgensi yang harus didahulukan demi menjaga stabilitas sistem demokrasi nasional.
Keputusan MK dalam perkara nomor 195 tersebut menjadi penegasan kesekian kalinya dari lembaga pengawal konstitusi mengenai kedaulatan rakyat dalam pemilu lokal. Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan menyampaikan bahwa Mahkamah merujuk pada serangkaian yurisprudensi terdahulu yang secara konsisten mempertahankan pilkada langsung. Beberapa putusan yang menjadi landasan hukum tersebut antara lain perkara nomor 072/PUU-II/2024, 073/PUU-II/2004, serta perkara nomor 69/PUU-XXII/2024 dan 110/PUU-XXII/2025.
Suhartoyo menegaskan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dari putusan-putusan tersebut, mekanisme pemilihan kepala daerah sampai saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Hal ini sekaligus menjadi jawaban atas keraguan publik mengenai arah kebijakan politik yang sempat berkembang, di mana muncul wacana dari sejumlah partai koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk kembali ke sistem perwakilan melalui DPRD.
Dalam persidangan, MK memutuskan untuk tidak menerima permohonan yang diajukan oleh empat orang mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Fitri. Mahkamah menilai bahwa kerugian hak konstitusional para pemohon, baik secara aktual maupun potensial, tidak terbukti dalam perkara tersebut. Para pemohon sebelumnya khawatir bahwa frasa "secara demokratis" dalam UU Pilkada dapat disalahartikan sebagai pintu masuk untuk menghidupkan kembali sistem pilkada melalui DPRD.
Kekhawatiran para pemohon berakar pada wacana yang sempat digulirkan oleh Partai Golkar dan beberapa partai politik lainnya yang mendukung pemerintahan saat ini. Wacana tersebut dinilai berpotensi melenceng dari prinsip kedaulatan rakyat dan merugikan hak politik warga negara jika benar-benar diterapkan tanpa adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Namun, dengan adanya putusan ini, MK memastikan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
Langkah MK ini dipandang sebagai upaya untuk menjaga konsistensi sistem politik Indonesia yang telah menetapkan pemilihan langsung sebagai cerminan demokrasi yang lebih partisipatif. Pengamat hukum tata negara menilai bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu, yakni KPU, agar tetap fokus pada persiapan teknis pelaksanaan pilkada di masa mendatang tanpa terganggu oleh spekulasi perubahan sistem.
Bagi DPR sendiri, sikap menghormati putusan MK merupakan bentuk komitmen dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia. Meski dinamika politik di Senayan seringkali memunculkan berbagai opsi, posisi Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir akhir konstitusi membuat ruang bagi perdebatan sistem pilkada menjadi sangat sempit, kecuali dilakukan melalui perubahan undang-undang dasar yang memiliki mekanisme sangat ketat dan panjang.
Kini, dengan adanya penegasan dari Mahkamah Konstitusi dan pernyataan resmi dari pimpinan Komisi II DPR, spekulasi mengenai perubahan mekanisme pilkada dari langsung ke tidak langsung resmi berakhir. Publik diharapkan tetap tenang dan fokus pada tahapan pemilu yang sedang berjalan. Fokus DPR kini sepenuhnya beralih pada penyelesaian RUU Pemilu yang ditargetkan rampung sesuai jadwal, sembari memantau perkembangan regulasi lain yang masuk dalam Prolegnas 2026.
Secara garis besar, peristiwa hukum ini menjadi pengingat bahwa kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin daerah tetap menjadi pilar utama dalam sistem demokrasi Indonesia. Keputusan untuk tetap mempertahankan sistem pilkada langsung dinilai banyak pihak sebagai langkah krusial untuk mencegah kemunduran demokrasi, sekaligus memastikan bahwa setiap warga negara tetap memiliki hak suara yang setara dalam menentukan masa depan kepemimpinan di daerahnya masing-masing.











