Pemerintah Resmi Pangkas Daftar Bebas Visa Kunjungan, Hanya Tersisa 16 Negara

Muzairi M

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi melakukan perombakan besar-besaran terhadap kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya untuk memperketat pengawasan lalu lintas orang asing sekaligus mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor keimigrasian. Dari yang sebelumnya mencakup 169 negara, kini fasilitas bebas visa tersebut hanya berlaku bagi 16 negara saja.

Kebijakan ini dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024. Keputusan untuk memangkas jumlah negara penerima fasilitas bebas visa ini bukan tanpa alasan. Pemerintah telah melakukan evaluasi mendalam terhadap dampak kebijakan sebelumnya yang dianggap kurang memberikan kontribusi nyata bagi devisa negara.

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan penegasan terkait alasan di balik perubahan regulasi tersebut. Menurutnya, kebijakan yang diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2016 pada era pemerintahan Joko Widodo, yang memberikan akses bebas visa kepada 169 negara, terbukti tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan negara.

Dalam pernyataannya pada Senin (22/6), Hendarsam mengungkapkan bahwa efektivitas kebijakan lama perlu ditinjau ulang karena tidak sejalan dengan ekspektasi awal dalam mendongkrak devisa. Pemerintah merasa perlu melakukan evaluasi total agar kebijakan keimigrasian mampu mendukung kepentingan ekonomi nasional secara lebih konkret.

Berdasarkan data terbaru, 16 negara yang masih menikmati fasilitas bebas visa masuk ke Indonesia sebagian besar merupakan negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Daftar tersebut mencakup Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, Kamboja, Singapura, Myanmar, Laos, dan Timor Leste.

Selain negara-negara di Asia Tenggara, terdapat pula beberapa mitra strategis lainnya yang masih mendapatkan hak serupa. Negara-negara tersebut meliputi Hong Kong yang masuk dalam kategori Asia Timur, Turki yang merepresentasikan kawasan Eurasia, serta empat negara dari Amerika Selatan yakni Suriname, Kolombia, Brasil, dan Peru.

Pemberlakuan aturan baru ini menuntut para pelancong dari negara-negara tersebut untuk tetap mematuhi standar prosedur imigrasi yang berlaku di Indonesia. Meskipun mendapatkan kemudahan akses, setiap warga negara asing tetap diwajibkan memenuhi syarat dasar seperti kepemilikan paspor yang masih berlaku, menunjukkan tiket pulang atau tiket lanjutan, serta mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.

Perubahan kebijakan ini ternyata membuahkan hasil yang cukup menjanjikan bagi kas negara. Ditjen Imigrasi mencatat adanya tren positif pada pendapatan devisa negara setelah akses bebas visa bagi sebagian besar negara asing ditutup. Data menunjukkan bahwa ketika akses dibuka seluas-luasnya untuk 156 negara, pendapatan devisa tidak mengalami peningkatan yang signifikan.

Namun, kondisi berbalik saat pemerintah mulai membatasi fasilitas tersebut hanya bagi 16 negara. Hendarsam menegaskan bahwa kebijakan pengetatan ini terbukti lebih efektif dalam menjaga kestabilan pendapatan negara dari sektor keimigrasian. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan yang lebih selektif justru membawa dampak ekonomi yang lebih terukur bagi Indonesia.

Kebijakan ini juga mencerminkan sikap pemerintah yang lebih berhati-hati dalam mengelola arus masuk warga negara asing. Fokus utama pemerintah saat ini bukan lagi sekadar mengejar kuantitas kunjungan wisatawan semata, melainkan meningkatkan kualitas kunjungan yang mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional secara berkelanjutan.

Dengan berlakunya Perpres Nomor 95 Tahun 2024, Indonesia kini memiliki kerangka kerja keimigrasian yang lebih ketat namun tetap kompetitif. Bagi para calon pelancong dari negara-negara di luar daftar 16 negara tersebut, mereka kini diwajibkan untuk menempuh prosedur visa kunjungan yang sesuai dengan regulasi baru, seperti Visa on Arrival (VoA) atau jenis visa lainnya yang telah ditentukan oleh pihak imigrasi.

Langkah ini juga dipandang sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem perjalanan yang lebih aman dan teratur. Dengan mempersempit cakupan bebas visa, pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dapat dilakukan dengan lebih intensif, sehingga potensi pelanggaran izin tinggal atau penyalahgunaan kunjungan dapat diminimalisir sejak dini.

Transformasi kebijakan imigrasi ini diperkirakan akan terus berlanjut seiring dengan dinamika kebutuhan ekonomi dan keamanan nasional. Pemerintah terus berkomitmen untuk melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan bahwa setiap instrumen kebijakan yang diterapkan, termasuk aturan mengenai bebas visa, tetap relevan dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh elemen masyarakat Indonesia.

Dengan diterapkannya aturan baru ini, Indonesia berharap dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan untuk tetap membuka diri bagi kunjungan internasional yang berkualitas dan kebutuhan untuk menjaga kedaulatan serta pendapatan negara melalui sistem keimigrasian yang lebih tertata. Kedepannya, efektivitas dari 16 negara penerima fasilitas ini akan terus dipantau untuk memastikan tujuan utama dari kebijakan ini tetap tercapai.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All