Kemudahan akses transaksi aset kripto di Indonesia kini semakin terbuka lebar berkat kehadiran berbagai aplikasi trading. Perkembangan pesat di dunia aset digital ini mendorong semakin banyak masyarakat untuk terlibat dalam aktivitas trading, yang difasilitasi oleh platform-platform terpercaya.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah menetapkan dan mendaftarkan beberapa perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan aset kripto. Keberadaan mereka di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan jaminan keamanan dan legalitas bagi para investor.
Salah satu entitas yang mendapat perhatian adalah PT Crypto Indonesia Berkat, yang dikenal dengan nama brand Indodax. Perusahaan ini telah terdaftar di Bappebti dan menjadi salah satu pemain utama dalam ekosistem aset kripto Indonesia. Indodax menawarkan berbagai fitur dan kemudahan bagi penggunanya untuk melakukan jual beli aset digital.
Selain Indodax, PT Pintu Mas Mulia juga menjadi nama yang patut diperhitungkan. Dengan brand Pintu, perusahaan ini turut serta dalam menyediakan layanan trading aset kripto yang terdaftar dan diawasi. Pintu berupaya menyederhanakan pengalaman trading bagi pengguna awam sekalipun.
Lalu, PT Pluton Niaga Manggala, yang menggunakan nama brand Pluton, juga telah mengantongi izin dari regulator. Kehadiran Pluton menambah pilihan bagi para trader yang mencari platform dengan standar keamanan yang ketat.
Tidak ketinggalan, PT Bursa Cripto Prima juga terdaftar sebagai penyelenggara perdagangan aset kripto. Perusahaan ini menjadi bagian dari upaya Bappebti dalam menata dan mengawasi industri aset digital di tanah air.
Terakhir, PT Tokocrypto Teknologi Indonesia, yang beroperasi dengan brand Tokocrypto, juga merupakan salah satu platform terdaftar yang diakui. Tokocrypto telah membangun reputasi sebagai salah satu penyedia layanan trading aset kripto terkemuka di Indonesia.
Kelima perusahaan ini, yaitu Indodax, Pintu, Pluton, Bursa Cripto Prima, dan Tokocrypto, telah resmi terdaftar dan diawasi oleh Bappebti. Hal ini penting bagi para investor untuk memastikan bahwa aktivitas trading mereka dilakukan melalui platform yang legal dan aman, sehingga dapat meminimalisir risiko kerugian yang tidak diinginkan.
