Sunday, 23 August 2026
BREAKING
EKONOMI

35 Pesawat Asing Kantongi Izin Kemenhub untuk Padamkan Karhutla Kalimantan

Oleh Yohanes August 23, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan 35 izin khusus bagi pesawat udara asing untuk beroperasi di wilayah Indonesia. Izin ini diterbitkan secara khusus guna mendukung upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tengah menjadi prioritas di Kalimantan.

Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat armada udara yang tersedia untuk memadamkan api, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh tim darat. Penggunaan pesawat asing ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan bencana.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah M. (sebelumnya disebut Kemenhub), menjelaskan bahwa proses penerbitan izin ini telah dilakukan dengan cermat untuk memastikan semua aspek keselamatan dan regulasi terpenuhi. “Kami memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung penanganan karhutla,” ujar Kristi Endah M. dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Kristi Endah M. menekankan pentingnya kolaborasi internasional dalam menghadapi bencana alam berskala besar seperti karhutla. Kerjasama ini tidak hanya melibatkan penyediaan armada udara, tetapi juga pertukaran teknologi dan keahlian dalam penanggulangan bencana. Kehadiran pesawat asing ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam meminimalkan luasan lahan yang terbakar serta mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat.

Pemerintah Indonesia terus berupaya mengoptimalkan sumber daya yang ada, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk mengatasi tantangan karhutla yang kerap terjadi setiap tahunnya. Penerbitan izin bagi pesawat asing ini merupakan salah satu wujud komitmen tersebut, menunjukkan keseriusan dalam melindungi hutan dan lahan Indonesia.

Bagikan: Facebook X WhatsApp